Sabtu, 18 Desember 2010

Pandangan PR Mengenai Gayus

Selasa, 20 April 2010

NNT dan pajak dan "gayus" ... 171210

Pemerintah Siap Ambil Saham Newmont
Pengambilalihan saham ini akan dilakukan melalui Pusat Investasi Pemerintah.
Jum'at, 17 Desember 2010, 16:30 WIB
Hadi Suprapto


VIVAnews - Pemerintah memastikan akan mengambil saham PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Khusus untuk Newmont, saham ini merupakan kewajiban divestasi pada 2010.

"Besarnya tujuh persen. Kami mempertimbangkan itu," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat 17 Desember 2010.

Menurut rencana, Agus melanjutkan, pengambilalihan itu akan dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Tapi kapan waktunya, Agus belum bisa menjawab. "Prosesnya masih lama," katanya.

Mengenai harga, Direktur Barang Milik Negara II Ditjen Kekayaan Negara, Arif Baharuddin, mengatakan, sisa saham Newmont yang akan diambil senilai US$271,6 juta. Saham ini merupakan sisa saham divestasi yang sebelumnya diambilalih oleh PT Multi Daerah Bersaing.

Perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan PT Bumi Resources Minerals Tbk.

Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara ini wajib mendivestasikan hingga 51 persen saham ke pihak nasional secara bertahap hingga 2010. Karena 20 persen saham telah dimiliki PT Pukuafu Indah, Newmont hanya wajib melepas 31 persen.

Divestasi itu dilakukan sejak 2006-2010, tiap tahun sebesar tujuh persen, kecuali pada 2006 yang hanya tiga persen.

Sedangkan untuk saham Inalum, Arif mengatakan, pemerintah akan mengambil sebesar nilai buku. "Bulan lalu kami sudah sampaikan surat ke Jepang. Mereka tidak akan memperpanjang kontrak," kata Arif.

Menurut dia, saat ini ini masih dalam proses audit. Diperkirakan pada 2013 nilai buku perusahaan ini senilai US$1,229 miliar, di mana 58,87 persen sahamnya merupakan milik Jepang. (art)
• VIVAnews

Kamis, 16/12/2010 18:12 WIB
Newmont Nusa Tenggara Tetap Lanjutkan Divestasi Saham 2010
Akhmad Nurismarsyah - detikFinance

Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan terus melanjutkan proses divestasi 7% sahamnya jatah tahun 2010 meskipun saat ini tengah berlangsung kasus sengketa saham divestasinya terdahulu dengan PT Pukuafu Indah (PTPI).

Demikian disampaikan oleh Blake M. Rhodes, VP Deputy General Counsel Newmont, dalam acara jumpa pers di Hotel JW Marriot, Jakarta, Kamis (16/12/2010).

"Proses divestasi ini tetap dilanjutkan. Bersamaan dengan itu, kami tetap berusaha menyelesaikan kasus ini," ujar Blake.

Blake mengatakan, intinya, sejarah proses divestasi Newmont sudah panjang dan hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Newmont.

"Kewajiban ini sudah menjadi tugas kami dan tentu membuat kami capek dengan adanya masalah ini. Maka itu kami tidak mau menunda-nunda proses divestasi ke depannya. Kami tidak mau mengundur-undur proses ini," jelas Blake.

Sebelumnya, Newmont telah menyampaikan penawaran 7% saham divestasi 2010 senilai US$ 444.079.808 kepada pemerintah Indonesia. Nilai divestasi ini mengalami kenaikan 79,93% (US$ 197,279 juta) jika dibandingkan nilai 7% saham divestasi Newmont tahun 2009 senilai US$ 246,8 juta.

Berdasarkan KK (Kontrak Karya) yang disetujui pada tahun 1986, Newmont akan memberikan divestasi saham kepada pemerintah Indonesia selaku pihak yang ada di dalam kontrak kerjasama tersebut.

Kemudian di 2006, program divestasi tersebut dimulai dengan melepas 3% saham ke pemerintah. Hingga 2010, sudah 31% saham yang didivestasikan Newmont kepada pemerintah.

(dnl/dnl)

Pukuafu Masih Berutang Jutaan Dolar ke Newmont Mining
Kamis, 16 Desember 2010 - 15:42 wib
Widi Agustian - Okezone


JAKARTA - PT Newmont Mining Corporation, pemegang mayoritas saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menuturkan PT Pukuafu Indah (PTPI) memiliki utang hingga jutaan dolar Amerika Serikat kepada pihaknya.

Vice President and Deputy General Caunsel Newmont Mining Corporation Blake Rhodes menjelaskan jika pinjaman itu diberikan kepada Jusuf Merukh, pemilik PTPI dengan syarat tertentu.

"Ini syarat dari pinjaman kepada Pukuafu, justru mereka harus mencabut atau tidak menuntut Newmont terkait hak untuk mengambil saham NTT tadi. Dan Jusuf menyetujui syarat itu," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/12/2010).

Dijelaskannya, pada 2009, PTPI dan Newmont melakukan perjanjian kerja sama. Di mana PTPI berjanji akan menghentikan perkara terhadap NNT, pemegang PT NNT, direksi, dan karyawan. "Namun, ini dilanggar janji yang dibuat PTPI itu sendiri," tambahnya.

Dia menjelaskan jika Newmont dan Jusuf Merukh telah menjadi partner selama 25 tahunan. Itulah alasan dia membantu Jusuf ketika dia memiliki keharusan untuk membayar utang yang jatuh tempo mencapai beberapa ratus juta dolar.

"Ada jaminan saham. Dan utang dibayar lewat dividen, sampai akhirnya lunas," tukasnya.(ade)

TAMBANG, 07 Desember 2010 | 14.38
Newmont Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel Ke Komisi Yudisial Dan MA

Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Setelah diputus kalah dalam persidangan melawan PT Pukuafu Indah, Newmont Indonesia Limited (NIL) telah mengajukan banding secara resmi pada 30 November 2010. Tidak cukup sampai di situ, anak perusahaan Newmont Mining Corporation ini juga melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menangani perkara itu, ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) atas proses peradilan yang dinilai banyak mengandung pelanggaran.

Hal ini diungkapkan Vice President and Deputy General Counsel Newmont, Blake Rhodes, dalam keterangan persnya kepada Majalah TAMBANG, Selasa, 7 Desember 2010. “NIL dan NTMC (Nusa Tenggara Mining Corporation) telah mengajukan banding pada 30 November 2010,” ujarnya.

Banding diajukan, lanjutnya, karena putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang memenangkan gugatan Pukuafu, bertentangan dengan Putusan Arbitrase, Maret 2009. Majelis Arbitrase saat itu menegaskan, sesuai Kontrak Karya (KK) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Pemerintah Indonesia memiliki hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal) atas saham divestasi PT NNT.

Namun dalam putusannya pada Selasa, 30 November 2010, Majelis Hakim PN Jaksel justru menyatakan bahwa Pukuafu yang berhak atas 31% saham divestasi PT NNT. "Putusan itu dikeluarkan tanpa bukti yang mendukung pokok gugatan Pukuafu yang mengklaim sebagai pemilik hak prioritas untuk memperoleh saham-saham divestasi,” kata Blake lagi.

Ia menambahkan, para advokat NIL telah melapor ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), terkait proses peradilan dan pengambilan putusan oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus tersebut. Menurut Blake, putusan itu mengandung banyak pelanggaran baik dari sisi prosedur, hukum, maupun fakta.

Putusan PN Jaksel, kata Blake, juga tidak menyentuh hal-hal seperti berapa harga yang harus dibayar oleh Pukuafu untuk saham divestasi PT NNT (jika memang sudah dibayar lunas, red), Juga kapan pembayaran telah dan perlu dilakukan, dan kepada siapa pembayaran telah dan perlu dilakukan.

“Pernyataan yang terus-menerus dibuat oleh Pukuafu bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran atas saham divestasi PT NNT tahun 2008, tidaklah benar dan merupakan tindakan pencemaran nama baik,” tandas Blake.

”Pukuafu juga sama sekali tidak menunjukkan bukti apa pun dalam persidangan untuk mendukung posisinya, karena memang tidak ada bukti,” imbuhnya.

Ia pun memaparkan, ketika PT NNT dan Pemerintah Indonesia memperselisihkan hak-hak terkait saham-saham divestasi pada 2008, Pemerintah Indonesia telah bertindak secara hati-hati dan sesuai dengan KK ketika memutuskan untuk menempuh jalur arbitrase.

Putusan arbitrase menetapkan bahwa Pemerintah memiliki hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal). Namun, Pukuafu memperkarakan putusan arbitrase tersebut dengan mengajukan permohonan putusan ke PN Jaksel.

Majelis Hakim pun mendalihkan bahwa Pemerintah telah mengesampingkan atau kehilangan hak pertama untuk mendapat penawaran (right of first refusal) tersebut. ”Putusan PN Jaksel ini mengabaikan dan bertentangan dengan putusan arbitrase,” tegasnya.

Ia menambahkan lagi, pemerintah telah melaksanakan hak preemptif terkait dengan saham (divestasi) awal 24%. ”NIL dan NTMC telah mematuhi semua instruksi dan arahan Pemerintah dalam penjualan saham-saham divestasi tersebut,” ujarnya.

Blake pun menyatakan, NIL dan NTMC yakin bahwa putusan PN Jakesl yang dikeluarkan minggu lalu, akan dikoreksi di tingkat banding. Juga melalui arbitrase terhadap Pukuafu pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

"Fakta dan hukum, jika ditelaah secara obyektif dan rasional, akan meluruskan putusan tersebut,” ujar Blake lagi. Ia mengaku sangat menyayangkan Pukuafu yang telah memilih untuk secara terang-terangan melanggar kewajiban kontrak yang telah disepakatinya. “Kami akan mengkaji semua opsi yang ada terkait dengan hubungan kami dengan Pukuafu,” pungkasnya.




Newmont Indonesia Limited (NIL), anak usaha Newmont Mining Corporation, bersama mitranya Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) telah mengajukan banding atas perusahaan Pengandilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tertanggal 30 November 2010 yang memenangkan gugatan PT Pukuafu Indah atas kepemilikan saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Sumber : INVESTORINDONESIA

Zulkifli Hasan Bantah Terlibat dalam Iklan Sesat Newmont
Minggu, 05 Desember 2010 , 14:52:00 WIB
Laporan: Ari Purwanto



RMOL. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membantah terlibat dalam promosi PT Newmont Nusa Tenggara.

Melalui Sekjend Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, Menteri Kehutanan menyatakan bahwa pernyataannya tentang pengelolaan reklamasi areal lahan bekas tambang PT. Newmont Nusa Tenggara sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempromosikan atau mengiklankan perusahaan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan melalui sebuah surat tertanggal 2 Desember kepada Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).

Sebelumnya, WALHI meminta penjelasan Menteri Kehutanan atas pernyataannya dalam sebuah iklan perusahaan tambang tersebut. Dalam sebuah iklan yang dimuat media massa (18/10/2010) terdapat bagian dinyatakan sebagai pernyataan Menteri Kehutanan, bahwa pengelolaan tailing Newmont tidak merusak lingkungan, karena dialirkan ke palung laut dalam sehingga tidak menimbulkan pencemaran.

“Tidak nampak tanda-tanda tailing. Nelayan juga mencari ikan di situ. Sehingga apa yang dilakukan oleh Newmont bisa ditiru dan menjadi contoh pelaku-pelaku tambang yang lain. Ini menurut saya the best,” kata Zulkifli Hasan dalam iklan tersebut.

Sementara pada bagian selanjutnya Zulkifli menyatakan bahwa pembuangan sisa tambang atau tailing dialirkan melalui pipa ke laut sehingga tidak merusak lingkungan sama sekali.

“Jadi, Newmont ini bisa menjadi model,” kata Zulkifli Hasan.

WALHI menilai bahwa informasi tersebut menyesatkan, baik secara substansi maupun kewenangan sumber yang dikutip. Bagaimanapun pembuangan limbang tambang (tailing) sebanyak 120.000 ton per hari ke dalam laut membuat laut tercemar. Limbah tailing tambang ini juga mengandung logam-logam berat, sebagaimana tercantum dalam AMDAL PT. Newmont Nusa Tenggara. WALHI juga menggelar survei dengan mewancarai para nelayan di sekitar daerah pembuangan tailing tersebut dan mereka menyatakan tangkapan ikannya menurun.

Pemuatan pernyataan Menteri Kehutanan untuk membenarkan tindakan pencemaran laut dinilai Walhi bertentangan dengan Konstitusi Undang-undang Dasar 1945. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 17 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Tentu pencemaran laut bukanlah dalam kapasitas dan wewenang Kementerian Kehutanan.

“PT. Newmont Nusa Tenggara tidak mengindahkan konstitusi Indonesia dengan mengutip pernyataan pejabat yang diluar kewenangannya. Ini adalah sebuah pelanggaran hukum, mengelabui publik bahwa pencemaran laut tersebut tidak bermasalah. Sebuah tindakan greenwash menggunakan pejabat tinggi negara,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Berry Nahdian Forqan, sebagaimana dirilis kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Minggu, 5/12).

Sementara Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, Pius Ginting, meminta Menteri Kehutanan untuk menegur pihak yang memuat pernyataannya secara sepihak tanpa mengkonfirmasi hal tersebut untuk dijadikan sebuah iklan.

“Pemerintah Indonesia harus lebih ketat dalam melindungi lingkungan. Ironis, karena di AS sendiri negeri asal Newmont terdapat berbagai aturan yang makin ketat dan tidak memperbolehkan pembuangan limbah ke laut. Sementara di sini, pembuangan laut dibiarkan, segala daya dipakai untuk membenarkannya, termasuk membuat iklan sesat ini,” kata Pius.[yan]

Pukuafu Siap Pre-Emptive Right Beli Saham Newmont
Kamis, 2 Desember 2010 - 18:19 wib
Andina Meryani - Okezone


JAKARTA – PT Pukuafu Indah selaku pemegang saham 20 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak akan melepaskan hak membeli pertama (pre-emptive right) dan akan menggunakan hak tersebut untuk membeli seluruh saham PT NNT yang rencananya ditawarkan manajemen PT Bumi Resources Minerals (BRMS) pada penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) kuartal I tahun depan.

Selain itu, Pukuafu mendesak Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) segera menyerahkan saham divestasi 31 persen PT NNT sesuai putusan PN Jakarta Selatan Selasa lalu.

Berdasarkan putusan majelis arbitrase internasional 31 Maret 2009, yang salinan aslinya beserta seluruh dokumen terkait tidak kunjung diperoleh Pukuafu kendati PN Jaksel menyatakan Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto telah melakukan perbuatan melawan hukum, pada dasarnya menyatakan PT NNT yang telah melakukan default dan memerintah PT NNT melakukan divestasi 17 persen saham tahun 2006, 2007, dan 2008.

“Saham PT NNT yang dikuasai BRMS saat ini merupakan transaksi jual beli saham di luar saham divestasi NIL dan NTMC. Itu urusan NIL, NTMC, dan manajemen PT NNT secara business to business. Kami pemilik satu-satunya saham divestasi 31 persen PT NNT tersebut. Yang jelas sebagai pemegang saham 20 persen PT NNT, Pukuafu tidak akan melepaskan pre-emptive right dan hak itu akan kami gunakan untuk membeli saham PT NNT yang rencananya ditawarkan BRMS melalui IPO,” ungkap Manager Government & Public Relations Pukuafu Indah Alexander Yopi dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, di Jakarta, Kamis (2/12/2010).


Pukuafu sudah menyurati instansi terkait antara lain Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri ESDM yang menyatakan bahwa pihaknya merupakan pemilik sah saham divestasi 31 persen PT NNT dan meminta semua pihak tidak melakukan perubahan komposisi saham PT NNT sampai status saham divestasi 31 persen itu memiliki kekuatan hukum yang tetap. P

“Dengan putusan PN Jaksel kemarin, status hukum saham divestasi itu sudah jelas bahwa Pukuafu dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya saham divestasi 31 persen PT NNT berdasarkan pasal 24 ayat 30 Kontrak Karya Pertambangan PT NNT 1986,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Pukuafu Indah memenangkan gugatan atas kepemilikan saham divestasi 31 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Dengan demikian, Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing PT NNT dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi 31 persen itu kepada Pukuafu.

Vice President Divisi Legal and External Affairs Tri Asnawanto mengungkapkan dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut pihaknya selaku pemegang saham 20 persen PT NNT dinyatakan berhak atas saham divestasi 31 persen PT NNT. Putusan tersebut memerintahkan NIL dan NTMC sebagai pihak tergugat segera menyerahkan saham divestasi 31 persen PT NNT kepada Pukuafu.

Secara khusus, lanjut Tri, NIL dan NTMC tidak boleh menunda untuk menyerahkan saham divestasi tujuh persen periode 2008 kepada Pukuafu, karena divestasi itu sudah dilakukan dalam transaksi lunas karena telah dibayar penuh pada 16 Mei 2008 lalu.

“Kami minta para tergugat mematuhi putusan PN Jakarta Selatan itu untuk menyerahkan saham divestasi 31 persen PT NNT kepada Pukuafu karena Pukuafu sudah dinyatakan sebagai pemilik sah dan satu-satunya saham divestasi itu. Sesuai putusan, keterlambatan atas terlaksananya putusan itu akan dikenai uang dwangsom (uang paksa) Rp10 juta per hari,” ujar Tri saat itu.(adn)(rhs)


Newmont akan banding atas putusan PN Jaksel
Selasa, 30/11/2010 19:41:35 WIB
Oleh: Siti Aisyah Dewi
JAKARTA: Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh PT Pukuafu Indah terkait kisruh perkara divestasi 31% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

"NIL dan NTMC akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan bukan putusan final dan tidak memiliki kekuatan hukum selama proses banding berlangsung," tutur Blake Rhodes, Vice President & Deputy General Counsel NIL melalui surat elektronik yang diterima Bisnis, petang ini.

Menurut Blake, pihaknya keberatan dan merasa janggal dengan keputusan dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim tersebut.

"Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang diajukan dalam pengadilan. Beberapa aspek tertentu dari putusan tersebut sangat janggal, seperti contoh, PT Pukuafu telah melakukan pembayaran kepada kami atas sebagian saham divestasi itu," tegasnya.

Blake menuturkan jika divestasi saham PT NNT oleh NIL dan NTMC telah dilaksanakan di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya PT NNT dan putusan panel arbitrase yang dikeluarkan pada Maret 2009.

Selain itu, dia menambahkan secara bersamaan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan terhadap PT Pukuafu melalui arbitrase yang telah dajukan pada Agustus lalu ke Singapore International Arbitration Centre. Sebuah forum yang menurutnya telah disepakati sesuai kontrak antara NIL dan PT Pukuafu untuk penyelesaian perselisihan.

Seperti diketahui majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT Pukuafu. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta para tergugat untuk menyerahkan 30% saham divestasi PT NNT kepada PT Pukuafu. (if)
Selasa, 30/11/2010 20:40 WIB
Kalah di Pengadilan, Newmont Akan Banding
Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - Newmont akan melakukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan PT Pukuafu Indah atas kepemilikan saham divestasi 31% PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Vice President & Deputy General Counsel Newmont Blake Rhodes mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan hari ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang diajukan dalam pengadilan. Blake menilai beberapa aspek tertentu dari putusan tersebut sangat janggal.

"Seperti contohnya PT Pukuafu Indah telah melakukan pembayaran kepada kami atas sebagian saham divestasi," jelasnya dalam pernyataan kepada detikFinance, Selasa (30/11/2010).

Karena itu Newmont akan segera melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) telah dilaksanakan di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya PTNNT dan putusan panel arbitrase yang dikeluarkan pada Maret 2009. NIL dan NTMC akan mengajukan banding atas putusan tersebut," tutur Blake.

Menurutnya, lewat banding ini, maka keputusan PN Jakarta Selatan bukan putusan final dan tidak memiliki kekuatan hukum selama proses banding berlangsung.

"Secara bersamaan kami akan terus menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan terhadap Pukuafu melalui arbitrase yang telah kami ajukan pada Agustus lalu ke Singapore International Arbitration Centre, sebuah forum yang telah disepakati sesuai kontrak antara NIL dan PTPI untuk penyelesaian perselisihan," tukasnya.

Seperti diketahui, majelis hakin menyatakan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing PT NNT dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi 31% itu kepada Pukuafu.

Kasus ini bermula dari Pukuafu yang melayangkan gugatan No. 1516 tanggal 17 Desember 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan pembatalan atas putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 dan mengembalikan hak kepemilikan Pukuafu atas saham divestasi 31%.

Pasalnya, NIL dan NTMC tidak pernah default karena sudah menawarkan saham divestasi 2006 dan 2007 kepada pemerintah, tetapi pemerintah menolak tawaran tersebut.

Karena pemerintah menolak, Pukuafu bersama NIL dan NTMC mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Mei 2007 dengan kesepakatan NIL dan NTMC wajib menjual saham divestasi 2006 dan 2007, menyusul saham divestasi 2008 dan 2009 kepada Pukuafu sebagai satu-satunya Peserta Indonesia dalam Kontrak Karya Pertambangan PT NNT 1986.

Namun, hingga kini kewajiban menyerahkan saham divestasi 31% itu tidak kunjung dilakukan NIL dan NTMC.

(dnl/dnl)
Selasa, 30/11/2010 18:40 WIB
Menang di Pengadilan, Pukuafu Berhak Atas 31% Saham Divestasi Newmont
Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Pukuafu Indah atas kepemilikan saham divestasi 31% PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing PT NNT dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi 31% itu kepada Pukuafu.

Vice President Divisi Legal & External Affairs Tri Asnawanto mengungkapkan, dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hari ini, pihaknya selaku pemegang saham 20% PT NNT dinyatakan berhak atas saham divestasi 31% PT NNT.

"Putusan tersebut memerintahkan NIL dan NTMC sebagai pihak tergugat segera menyerahkan saham divestasi 31% PT NNT kepada Pukuafu," ujar Tri dalam siaran pers, Selasa (30/11/2010).

Tri mengatakan, NIL dan NTMC tidak boleh menunda untuk menyerahkan saham divestasi 7% periode 2008 kepada Pukuafu, karena divestasi itu sudah dilakukan dalam transaksi lunas karena telah dibayar penuh pada 16 Mei 2008 lalu.

"Kami minta para tergugat mematuhi putusan PN Jakarta Selatan itu untuk menyerahkan saham divestasi 31% PT NNT kepada Pukuafu karena Pukuafu sudah dinyatakan sebagai pemilik sah dan satu-satunya saham divestasi itu. Sesuai putusan, keterlambatan atas terlaksananya putusan itu akan dikenai uang dwangsom (uang paksa) Rp 10 juta per hari," tegas Tri.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan NIL dan NTMC membayar kerugian materiil yang seharusnya dinikmati Pukuafu. Pasalnya, akibat perbuatan melawan hukum NIL dan NTMC itu, manajemen PT NNT tidak membayar dividen yang menjadi hak mutlak Pukuafu atas 7% saham divestasi tahun 2008 sebesar US$ 13,3 juta dan dividen 7% saham divestasi tahun 2009 sebesar US$ 13,3 juta.

"Total kerugian materiil yang harus dibayar NIL dan NTMC kepada Pukuafu sebanyak US$ 26,6 juta. Itu juga masuk dalam putusan, jadi harus dilaksanakan," jelas Tri.

Seperti diketahui Pukuafu melayangkan gugatan No. 1516 tanggal 17 Desember 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan pembatalan atas putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 dan mengembalikan hak kepemilikan Pukuafu atas saham divestasi 31%.

Pasalnya, NIL dan NTMC tidak pernah default karena sudah menawarkan saham divestasi 2006 dan 2007 kepada pemerintah, tetapi pemerintah menolak tawaran tersebut.

Karena pemerintah menolak, Pukuafu bersama NIL dan NTMC mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Mei 2007 dengan kesepakatan NIL dan NTMC wajib menjual saham divestasi 2006 dan 2007, menyusul saham divestasi 2008 dan 2009 kepada Pukuafu sebagai satu-satunya Peserta Indonesia dalam Kontrak Karya Pertambangan PT NNT 1986.

Namun, hingga kini kewajiban menyerahkan saham divestasi 31% itu tidak kunjung dilakukan NIL dan NTMC. (dnl/ang)

Newmont kaji opsi banding atas putusan Pukuafu
Minggu, 14/11/2010 17:37:10 WIB
Oleh: Siti Nuraisyah Dewi
JAKARTA: Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto masih mengkaji opsi banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Pukuafu Indah.

Martiono mengaku terkait dengan dokumen arbitrase divestasi 31% saham NNT, pihaknya sudah berusaha menyampaikan dokumen tersebut beberapa bulan lalu, tetapi Pukuafu menolak untuk menerima.

"Sambil menunggu putusan tertulis dari pengadilan, dapat kami informasikan bahwa pengadilan telah memerintahkan kepada kami untuk menyerahkan dokumen terkait putusan arbitrase tahun 2009 kepada Pukuafu. Sebenarnya kami sudah pernah berusaha menyampaikan dokumen tersebut, namun Pukuafu menolak untuk menerima," ujar Martiono melalui surat elektronik yang diterima Bisnis, kemarin.

Martiono menambahkan pihaknya menyambut baik bahwa PN Jakarta Selatan tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar US$1 miliar seperti yang diajukan Pukuafu dan menolak gugatan yang dilayangkan kepadanya selaku pribadi.

"Dapat saya sampaikan juga bahwa putusan agar Presiden Direktur menyerahkan dokumen arbitrase tidak menyebutkan hukum apa yang telah dilanggar," jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu majelis hakim membacakan putusan perkara No. 02/PDT.G/2010/PN.Jkt.Sel atas gugatan Pukuafu terhadap Presiden Direktur NNT. Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian petitum dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Pukuafu.

Dalam putusannya, Singit Ellien, ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu memerintahkan agar Presiden Direktur NNT menyerahkan risalah putusan pengadilan arbitrase pada 31 Maret 2009 kepada Pukuafu.

"Dengan ini mengadili dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu tergugat harus memberikan salinan lengkap pengadilan arbitrase kepada penggugat," ujar Singit dalam pembacaan putusan, Kamis pekan lalu.

Namun, dalam putusannya majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil senilai US$1 miliar yang diajukan Pukuafu kepada NNT karena majelis hakim sulit mempertimbangkan kerugian materiil yang diderita penggugat tanpa rincian yang jelas.(yn)


Newmont Siap Eksplorasi Blok Elang
Potensi tembaga dan emas yang ada di Elang lebih besar dibanding di Batu Hijau.
Sabtu, 13 November 2010, 15:02 WIB
Antique
Kegiatan penambangan tembanga dan emas Newmont (VIVAnews/Hadi Suprapto)


VIVAnews - PT Newmont Nusa Tenggara akan memperluas wilayah pengeboran emas dan tembaga ke Blok Elang di Desa Ropang, Kecamatan Ropang Sumbawa Barat. Eksplorasi kawasan seluas 25 ribu hektare itu dilakukan untuk menambah jumlah produksi tembaga dan emasnya.

Dari hasil penelitian geologi diketahui saat ini, sudah terdapat 116 lubang di kawasan tersebut. Masing-masing lubang berjarak 200 meter.

Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadiyanto, mengatakan potensi tembaga dan emas yang ada di Elang lebih besar dibanding yang sudah ditemukan di Batu Hijau. Saat ini, kawasan batu hijau memiliki cadangan dan Non Resources Material (NRM) sebesar 19 juta ons emas dan 18 miliar pounds tembaga.

"Kami akan melakukan eksplorasi di Elang sesuai dengan izin eksplorasi yang kami peroleh untuk 20 tahun ke depan," kata Martiono usai berbicara dalam acara seminar Internasional tentang Ekonomi, Lingkungan dan Budaya di kawasan wisata Senggigi Lombok Barat, Sabtu, 13 November 2010.

Lebih lanjut, Martiono mengaku butuh waktu lama untuk melakukan eksplorasi di Blok Elang. Bahkan, untuk memutuskan kawasan tersebut bernilai ekonomis atau tidak membutuhkan waktu hingga enam tahun. Proses yang dilakukan sebelum melakukan eksploitasi adalah melakukan study kelayakan, amdal dan melakukan kontruksi.

Menurutnya, Newmont Nusa Tenggara dituntut untuk bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup termasuk terhadap hak azasi manusia sebelum melakukan eksplorasi. "Jadi, kondisi sekarang lebih berat dari pada waktu kami memutuskan tahun 1986," ujar Martiono.

Eksplorasi terhadap kawasan Elang pernah dilakukan pada 2006 lalu, namun upaya itu terhenti setelah masyarakat sekitar menolaknya. Bahkan, masyarakat melakukan aksi anarkis dengan membakar kamp-kamp yang dibangun perusahaan asal Amerika itu.

Selain itu, eksplorasi juga terhambat oleh sejumlah masalah lainnya di antaranya masalah divestasi saham. (Laporan: Edy Gustan, Mataram | kd)
• VIVAnews
Grup Bakrie Tergoda Tambah Saham di Newmont
Senin, 08 November 2010 | 19:44 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Bumi Resources Minerals, anak usaha Bumi Resources, menyatakan berminat membeli 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. "Jika harganya cocok, kami tertarik untuk membeli," kata Presiden Direktur Bumi Minerals Kenneth P. Farrell di Jakarta, Senin (09/11).

Bumi akan melakukan pembelian jika pemerintah tak mengambil jatahnya dalam divestasi saham Newmont. "Kami siap mengambil melalui PT Multi Daerah Bersaing," kata dia dalam paparan penawaran perdana saham publik (IPO) kemarin.

Saat ini Bumi Minerals memiliki 24 persen saham Newmont melalui kepemilikan 75 persen saham di Multi. Multi adalah perusahaan patungan kelompok Bakrie dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Saat ini Tambang Batu Hijau milik Newmont Nusa Tenggara menjadi satu-satunya tambang yang memberikan penghasilan bagi Bumi Minerals. Tambang ini menghasilkan 560 ribu ounce emas dan 494 juta pon tembaga pada 2009.

Berkaitan dengan penawaran perdana saham publik Bumi Minerals, Direktur Keuangan Bumi Minerals Yuanita Rohali mengungkapkan, perusahaan mengincar perolehan dana Rp 2,74-2,7 triliun.

Anak usaha PT Bumi Resources Tbk ini akan menjadi emiten grup Bakrie kedelapan yang menjadi perusahaan terbuka. Bumi Minerals akan menawarkan 4,32 miliar lembar saham seharga Rp 625-635 per lembar.

Selain menjual saham perdana, Bumi Minerals akan menerbitkan waran dengan perbandingan 2 : 3. Total waran yang akan diterbitkan maksimal 2,88 miliar lembar dengan harga Rp 690-700 per lembar.

Perusahaan juga menerbitkan mandatory convertible notes senilai Rp 4,96 triliun. Notes ini akan mengubah utang pada induk usahanya, Bumi Resources, menjadi saham.

Mandatory convertible notes akan dikonversi menjadi saham dengan harga 5 persen di atas harga penawaran dalam waktu tiga bulan setelah keluar persetujuan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Saat ini 99,9 persen saham Bumi Minerals dimiliki Bumi Resources. Setelah IPO, kepemilikan publik mencapai 22,53 persen. Setelah penerbitan notes, kepemilikan publik terdilusi menjadi 16,19 persen.

Dalam tiga tahun ke depan, Bumi Minerals menganggarkan belanja modal US$ 581 juta. Sebesar US$ 240 juta akan digunakan pada 2011 untuk belanja PT Dairi Prima Minerals, PT Bumi Mauritania, PT Citra Palu Minerals, PT Gorontalo Minerals, dan Konblo Bumi Inc.

FAMEGA SYAVIRA | EFRI RITONGA

Produksi Emas Newmont Naik 43,15%
Kamis, 4 November 2010 - 15:22 wib

Widi Agustian - Okezone


JAKARTA - Produksi emas PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau mengalami peningkatan sebesar 43,15 persen menjadi 554 ribu ounce pada periode Januari-September 2010 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 387 ribu ounce.

Seperti terungkap dalam situs Newmont Mining Corporation, Kamis (4/11/2010), produksi tembaga perseroan juga tercatat naik pada periode tersebut menjadi 420 miliar pounds dari sebelumnya 336 miliar pounds.

Biaya (capital expenditure/capex) yang dikeluarkan perseroan untuk produksi emas dan tembaga di Batu Hijau tersebut selama sembilan pertama di 2010 tersebut menjadi USD48 juta, naik dari sebelumnya USD30 juta.

Sekarang ini, produsen emas tersebut berniat melakukan go public. Hanya saja perusahaan masih belum dapat memberikan kejelasan soal rencana perseroan untuk menawarkan sahamnya ke publik (initial public offering/IPO).

"Untuk IPO saya masih belum bisa kasih wawancara. Jadi tunggu saja pengumumannya," ujar Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto belum lama ini.

Dirinya beralasan saat ini masih banyak 'pekerjaan rumah' yang harus diselesaikan satu persatu. "Karena apa, dulu kita sudah punya rencana atau pun target tetapi ternyata meleset terus. Karena pengalaman itu makanya sekarang saya memilih untuk tidak bicara dulu sampai semuanya jelas. Tunggu saja semua ada waktunya," tandasnya.(wdi)
Newmont Tunggu Penetapan Harga dari Pemerintah

IST
Oleh : Adi Wijaya
Ekonomi - Senin, 18 Oktober 2010 | 12:46 WIB

INILAH.COM, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara menyampaikan masih menunggu ketetapan harga saham divestasi 7 % dari Kementerian ESDM.

Hal ini disampaikan oleh Manager Public Relation PT Newmont Nusa Tenggara, Rudi Purnomo," proses evaluasi harga divestasi newmont sudah selesai, namun kisaran harga dan kapan akan diputuskan itu wewenang bapak menteri," katanya.

Hal senada juga dikatakan Dirjen Minerba Bambang Setiawan bahwa penetapan harga berada di tangan menteri. Pemeritnah saat ini sedang menyelesaikan langkah tersebut, hingga finalisasi soal harga. [hid]

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengaku masih mempertimbangkan dan belum mengambil sikap untuk mengambil alih divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Namun konsorsium pemerintah daerah melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB) meminati saham tersebut.

"Terlalu prematur untuk berandai-andai soal ini. Tapi konsorsium pemda melalui DMB sangat tertarik untuk membeli 7% saham divestasi itu," ujar Direktur BUMI Dileep Srivastava kepada detikFinance, Jumat (8/10/2010).

Dileep juga mengaku belum mengetahui detil soal adanya diskon harga baru 7% saham Newmont menjadi sebesar US$ 280 juta dari semula US$ 444 juta. Oleh sebab itu ia belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil BUMI dalam penawaran tersebut.

Sebelumnya, BUMI melalui anak usahanya PT Multi Capital sukses menggandeng DMB dalam membeli 24% saham divestasi Newmont. Pembelian dilakukan melalui PT MUlti Daerah Bersaing (MDB) yang merupakan anak usaha Multi Capital dengan DMB.









Sumber: detikcom

TAMBANG, 04 Oktober 2010 | 21.21
Hakim Terus Tunda Putusan, Newmont Dan Pukuafu Pasrah
Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2010, kembali menunda pembacaan putusan atas sengketa PT Pukuafu Indah dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Penundaan sidang putusan ini adalah untuk ketiga kalinya. Meski para pihak yang bersengketa terkesan pasrah, namun terus tertundanya pembacaan putusan dikhawatirkan dapat menimbulkan keraguan akan kepastian hukum.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pukuafu dan Newmont di PN Jakarta Pusat pada Senin, 4 Oktober 2010, awalnya dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Namun menurut Irna, kuasa hukum Newmont yang ditemui Majalah TAMBANG di PN Jakarta Pusat, jadwal pembacaan putusan diundur menjadi pukul 13.00 WIB atas permintaan Penggugat.

Namun ketika sampai waktu yang ditentukan, Majelis Hakim batal membacakan putusan dengan alasan belum siap. Majelis Hakim membutuhkan waktu satu minggu lagi untuk menyusun putusan, sehingga sidang ditunda hingga Senin minggu depan, 11 Oktober 2010.

Menurut catatan Majalah TAMBANG, penundaan sidang ini sudah memasuki kali yang ketiga. Pada 2 September 2010 lalu, sidang ditunda dua minggu dengan alasan anggota Majelis Hakim masih mengikuti training. Kemudian pada 16 September 2010, sidang kembali ditunda dengan alasan anggota Majelis Hakim belum selesai cuti setelah Lebaran.

Penundaan sidang ini tentunya menimbulkan pertanyaan di benak publik. Apa sebab Majelis Hakim terus menunda pembacaan putusan? Sedangkan proses persidangan sendiri sudah berlangsung sekitar satu tahun. Seperti diungkapkan Juru Bicara PT Newmont Pacific Nusantara, Rubi W Purnomo, perkara itu sudah mulai masuk ke pengadilan dan diproses sejak Oktober 2009.

Dimintai pendapatnya, praktisi hukum dari “Adisuryo Prasetio & Co Law Firm”, Bimo Prasetio mengaku cukup heran dengan terus tertundanya pembacaan putusan tersebut. Mengingat Majelis Hakim di tingkat PN, diberi waktu enam bulan untuk memeriksa dan memutus perkara, sejak perkara itu didaftarkan.

“Apabila melewati enam bulan, maka Majelis Hakim harus melaporkan ke Mahkamah Agung perihal perpanjangan waktu pemeriksaan, beserta alasannya,” tutur Bimo kepada Majalah TAMBANG, Senin, 4 Oktober 2010.

Selain itu, lanjutnya, para pihak sendiri harus mendapatkan penjelasan yang gambling di muka pesidangan, tentang alasan penundaan pembacaan putusan. Hal ini untuk memberikan transparansi serta menegakkan prinsip-prinsip pengadilan. Yakni proses cepat, sederhana, dan biaya murah.

“Penundaan pembacaan putusan tentunya membuat para pihak bertanya-tanya, mengenai kepastian hukum perkara mereka,” tandas Bimo.

Meski demikian, para pihak baik Newmont maupun Pukuafu terkesan pasrah, saat dimintai tanggapannya mengenai penundaan pembacaan putusan yang sudah berlangsung berulang-ulang ini. Rubi sendiri menyatakan Newmont akan mengikuti saja proses persidangan, dimana Majelis Hakim kembali melakukan penundaan.

Hal senada diungkapkan Manager Government & Public Relations Pukuafu, Alexander Yopi. “Kami serahkan sepenuhnya pada proses dan mekanisme yang sedang berlangsung di pengadilan,” ucapnya kepada Majalah TAMBANG, Senin malam.

Dalam perkara perdata bernomor registrasi 416 itu, Pukuafu menggugat PT NNT sebagai tergugat I, dan Pemerintah Indonesia sebagai Tergugat II. Pukuafu meminta Newmont maupun Pemerintah, menyerahkan haknya atas saham divestasi PT NNT tahun 2006, 2007, dan 2008.

Sementara pihak Newmont menegaskan, tidak ada satu bukti pun yang memberikan dasar hukum atas gugatan Pukuafu tersebut. Pihak Newmont mengaku optimis akan memenangkan perkara, selama proses peradilan dijalankan secara benar.


Lokal dapat porsi IPO Newmont
OLEH FIRMAN HIDRANTO Bisnis Indonesia
loading


Newmont Nusa Tenggara akan mengalokasikan saham yang dilepas melalui skema IPO sebesar 10%. (H
3 Bank siap kucurkan kredit komersial US$800 juta JAKARTA: PT New mont Nusa Tenggara akan menyediakan porsi kepada investor lokal di Nusa Tenggara Barat dari saham yang dilepas melalui skema penawaran umum perdana (IPO) sebesar 10% atau seta ra dengan 1,13 miliar lembar saham.

Di sisi lain, sebanyak tiga bank--BNP Paribas, Sumitomo Bank, dan Bank Mandiri--dipastikan siap mengucurkan dana pinjaman secara komersial kepada pemilik tambang Batu Hijau pada bulan ini dengan kebutuhan senilai US$800 juta.
Presdir Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengemukakan beberapa persiapan menuju IPO telah dilakukan perusahaan tambang itu, termasuk menuntaskan kesepakatan harga dengan pemerintah untuk program divestasi 2010 sebesar 7%. “Kami sudah mencapai kesepakatan harga divestasi 7% dengan pemerintah. Penyelesaian divestasi merupakan program yang harus diselesaikan menuju IPO,“ ujarnya akhir pekan lalu.

Berkaitan dengan harga divestasi 7% yang telah disepakati, dia tidak bersedia menyebutkannya.
Namun, satu sumber menyebutkan masih di kisaran US$300 ju ta. Harga itu masih lebih rendah bila harus berpatokan dengan harga komoditas emas saat ini yang mencapai US$1.309 per ounce dan tembaga US$367 per ounce. Kedua komoditas tambang itu merupakan komoditas yang diproduksi oleh Newmont.

Setelah kesepakatan, Martiono menambahkan, pemerintah diberi waktu selama 60 hari untuk menyatakan membeli atau tidak saham dari divestasi itu.

Baik Menteri Energi Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh maupun Dirjen Minerba pabum Bambang Setiawan mengakui pemerintah dan New mont telah mencapai kesepa katan soal harga 7% saham program divestasi 2010.

Khusus untuk persiapan IPO, Presdir Newmont itu mengemu kakan nantinya laporan keuang an yang akan menjadi acuan pe laksanaan IPO adalah laporan keuangan Desember 2010.

Selain itu, Newmont juga menggunakan kombinasi asing dan lokal untuk underwriter IPO.

Disebut-sebut UBS salah satu un derwriter asing sehingga tinggal menunjuk untuk lokal.

“Dengan asumsi itu, kami kemungkinan melakukan IPO pada kuartal I atau paling lambat kuartal II 2011,“ ujar Martiono.

Skenario IPO dipilih perseroan itu untuk memenuhi kebutuhan pendanaan bagi pengembangan tambang fase VI dan VII perusahaan tambang itu selain pendanaan dari pinjaman perbankan.
Dari IPO dengan lembar saham yang dilepas sebanyak 1,13 mili ar lembar saham baru, Newmont berharap bisa meraup dana senilai US$800 juta.
Pendanaan perbankan Martiono juga menjelaskan persero dan 3 bank--BNP Paribas, Sumitomo Bank, dan Bank Mandiri--telah menyepakati pinjaman sebesar US$800 juta.

“Kami menggunakan fasilitas pinjaman komersial. Kami harapkana pinjaman itu sudah bisa dikucurkan pada bulan ini. Tidak seluruh pinjaman itu akan dikucurkan. Pengucurannya dilakukan secara bertahap .“

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Keuangan Bank Mandiri Pahala N Mansyuri membenarkan bank BUMN itu telah memberikan persetujuan pemberian kredit komersial itu.

“Memang benar, kami telah memberikan persetujuan untuk kredit ke Newmont,“ ujarnya Minggu malam.

Sebagai perusahaan tambang, Newmont belum lama ini telah masuk dalam Indeks Dunia Sustainabilitas Dow Jones (Dow Jones Sustainability World Index) selama 4 tahun berturut-turut.
(firman.hidranto@bisnis.co.id)

01/10/2010 - 16:39

Pemerintah dan Newmont Sepakati Harga Saham 2010

(IST)

INILAH.COM, Mataram - Pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara menyepakati harga 7% saham jatah divestasi tahun 2010 sekitar US$300 juta atau berkurang lebih dari US$100 juta dari penawaran awal US$444,079 juta lebih.

"Harga saham divestasi 2010 itu disepakati dalam pertemuan negosiasi terakhir di Jakarta, Senin (27/9) lalu," kata Komisaris PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Heryadi Rahmat, di Mataram, Jumat (1/10).

Heryadi mewakili Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eko Bambang Sutedjo, yang ditunjuk Gubernur NTB KH. M. Zainul Majdi, untuk menghadiri pertemuan negosiasi harga saham divestasi itu.

PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumba dan Kabupaten Sumbawa Barat.

PT DMB dibentuk untuk menggandeng investor mitra PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk), guna mengakuisisi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang harus didivestasi sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK). PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

Ia mengatakan, pihak PT NTT melunak dalam penentuan harga karena adanya penurunan nilai aset perusahaan tambang emas dan tembaga itu. Pada tanggal 31 Maret 2010, PT NNT menawarkan tujuh persen saham jatah divestasi 2010 yang bernilai 444,079 juta lebih dolar AS.

Jika dibandingkan dengan nilai tujuh persen saham jatah divestasi tahun 2009, maka nilai saham yang ditawarkan itu terjadi kenaikan sebesar 197,279 juta dolar AS atau 79,93 persen. Tujuh persen saham divestasi jatah tahun 2009 dibayar seharga 246,8 juta dolar AS, pada 15 Maret lalu.

Namun, Pemerintah Indonesia menilai tawaran itu masih tergolong mahal sehingga dalam beberapa kali pertemuan negosiasi meminta diturunkan hingga disekapati sekitar 300 juta dolar AS.

Dengan demikian, penentuan harga saham divestasi 2010 sudah rampung, dan Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerbapum) Bambang Setiawan kemudian melaporkan hal itu kepada Menteri ESDM untuk diteruskan ke Menteri Keuangan. "Nanti, pemerintah pusat akan memutuskan siapa yang akan membayar tujuh persen saham divestasi 2010 itu, tetapi kemungkinan akan diserahkan ke pemerintah daerah sebagaimana 24 persen saham divestasi sebelumnya," ujar mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB itu.

PT NNT beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada tanggal 2 Desember 1986, namun tahapan konstruksi proyek Batu Hijau itu baru dimulai pada tahun 1996 dengan dana awal sebesar 1,8 miliar dolar AS. PT NNT beroperasi penuh mulai Maret 2000 dan akan berakhir tahun 2020 mendatang.

Di awal tahun 2011 nanti, kepemilikan saham perusahaan tambang itu akan mengalami perubahan yang cukup signifikan karena pemerintah dan swasta Indonesia berhak atas 31 persen saham. Kini, 20 persen saham PT NTT dikuasai oleh PT Pukuafu Indah, 56 persen dikuasai Nusa Tenggara Partnership dan 24 persen oleh PT MDB.

Khusus 56 persen saham PT NNT yang dikuasai Nusa Tenggara Partnership, sebanyak 31,5 persen saham milik Newmont Indonesia Limited (NIL) dan 24.5 persen milik Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) Sumitomo. [ant/hid]


Jumat, 01/10/2010 18:01 WIB
Newmont Gugat Pukuafu ke Arbitrase Singapura
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
Jakarta - Pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yaitu Newmont Indonesia Limited (NIL) telah menggugat PT Pukuafu Indah ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Gugatan itu diajukan Newmont karena Pukuafu dianggap telah melanggar perjanjian damai yang sudah disepakati kedua belah pihak pada tanggal 26 November 2009 lalu.

Berdasarkan salinan kesimpulan tergugat I (NIL) dan tergugat II (Nusa Tenggara Mining Corporation/NTMC) dalam perkara nomor 1516/Pdt.G.2009/PN Jak.Sel yang diperoleh detikFinance, Jumat (1/10/2010) menyebutkan, Pukuafu dinilai telah wanprestasi karena telah melanggar perjanjian damai yang ditandatangani oleh NIL, yang juga mengikat NTMC.

Berdasarkan perjanjian damai yang sudah ditandatangani pada tanggal 26 November 2009, penggugat telah berjanji untuk menghentikan seluruh gugatan-gugatan, klaim-klaim dan tuntutan-tuntutan berkenaan dengan hak untuk ditawarkan terlebih dahulu atas saham divestasi Newmont.

Namun pada kenyataannya, Pukuafu tetap mengajukan gugatan kepada NIL dan NTMC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dengan terus diperiksanya perkara ini terlihat dan terbukti bahwa gugatan ini diajukan dengan itikad buruk,” jelas salinan kesimpulan tersebut.

Berkenaan dengan wanprestasi tersebut, NIL telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan arbitrase ke SIAC. Badan arbitrase ini memang telah disepakati kedua belah pihak sebagai forum penyelesaian sengketa, sebagaimana tercantum pada vide pasal 6 perjanjian perdamaian.

“Tergugat I (NIL) telah mengajukan permohonan arbitrase ke SIAC untuk melindungi hak-haknya atas telah dan terus dilanggarnya perjanjian perdamaian oleh penggugat (Pukuafu),” ungkap salinan kesimpulan tertanggal 7 September 2010 tersebut.

Dalam salinan yang diteken oleh kuasa hukum NIL dari kantor Soemadipraja & Taher yaitu Hafzan Taher, Romi emirat, Nira Sari Nazarudin dan Erie Hotman Tobing itu menyebutkan, tidak adanya satupun dari dalih dan klaim yang disampaikan Pukuafu selama proses persidangan berlangsung, terbukti kebenarannya.

Klaim-klaim yang disampaikan Pukuafu yaitu perusahaan milik Jusuf Merukh itu memiliki hak untuk ditawarkan lebih dahulu atas penjualam saham-saham NNT milik NIL dan NTMC. Klaim lainnya yaitu soal pernyataan bahwa Pukuafu adalah pemilik sah atas 31% saham divestasi Newmont.

“Dalih dan klaim tersebut juga tidak mempunyai landasan hukum yang sah dan lebih parah lagi, tidak ada sepotong bukti pun yag dapat mendukung dalih dan klaim tersebut,” papar poin 3 dari dokumen tersebut.

Begitupun soal klaim adanya transaksi jual beli atas 31% saham divestasi antara para penggugat dan tergugat juga tidak dapat dibuktikan oleh Pukuafu. Berdasarkan alat bukti tertulis dan keterangan ahli yang diajukan Pukuafu, ternyata tidak ada satupun yang dapat mendukung dalih-dalih gugatan yang diajukan Pukuafu.

“Sebaliknya, para tergugat berhasil membuktikan berdasarkan seluruh bukti-bukti yang diajukan di persidangan, baik bukti tertulis maupun keterangan ahli bahwa seluruh pernyataan-pernyataan dan dalih-dalih penggugat berkenaan dengan gugatan ini adalah salah besar,” imbuh poin 7 salinan itu.

Sementara itu saat dikonfirmasi juru bicara NNT Rubi Purnomo membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Benar bahwa memang pemegang saham asing telah mengajukan PT PI ke arbitrase SIAC,” ujar Rubi dalam pesan singkatnya kepada detikFinance.

Namun Rubi enggan berkomentar lebih lanjut soal gugatan tersebut. Hal inipun dibenarkan oleh Manager Government & Public Relations Pukuafu, Alexander Yopi. Ia menyatakan pukuafu siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Benar dan Pukuafu siap menghadapi gugatan tersebut,” tegas Yopi kepada detikFinance.

Sebelumnya, Newmont pernah membantah semua klaim dari Pukuafu terkait adanya surat perjanjian jual beli saham (Sales Purchase Agreement/SPA), di mana Pukuafu mengaku pihaknya sudah membayar lunas divestasi 7% saham tahun 2008 senilai US$ 258 juta.
(epi/ang)
Harga 7% saham Newmont US$300 juta
OLEH NURBAITI Bisnis Indonesia
JAKARTA


Pemerintah Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya menyepakati harga 7% saham program divestasi 2010 perusahaan pemilik Tambang Batu Hijau itu yang diperkirakan sekitar US$300 juta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh mengungkapkan kesepakatan harga 7% saham divestasi tersebut dicapai setelah melalui proses negosiasi dan kajian bersama antara pemerintah dan NNT.

“[Harga 7% saham] Newmont sudah dicapai harga yang lebih baik, tetapi [angka] persisnya, Pak Bambang [Dirjen Minerbapabum] belum melaporkan secara tertulis ke saya,“ ujarnya kemarin.

Menurut Darwin, kesepakatan harga yang dicapai untuk 7% saham yang semula ditawarkan US$444,08 juta sudah realistis.

“Saya kira, sudah dicapai harga yang baik, lebih realistis dan akhirnya owner [NNT] bisa mendekati dan setuju dengan harga yang diharapkan pemerintah,“ katanya.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu bara, Ditjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan pada dasarnya baik tim negosiasi pemerintah maupun pihak NNT sudah mulai menyepakati harga 7% saham tersebut.

Selama proses negosiasi, paparnya, pemba hasan soal harga pembelian 7% saham NNT itu memang sudah lebih rendah dibandingkan dengan penawaran semula sebesar US$444,08 juta dengan nilai aset 100% seharga US$6,344 miliar.
Harga wajar Yang jelas, tutur Bambang, pemerintah tetap berharap mendapatkan harga yang wajar sesuai dengan perhitungan asumsi yang berpengaruh terhadap harga 7% saham 2010 tersebut.

“Harapan kita harga itu kan bisa turun lebih dari US$100 juta.“

Menurut dia, beberapa asumsi yang memengaruhi perhitungan harga saham tersebut di antaranya valuasi nilai aset NNT saat ini secara keseluruhan, weighted average cost of capital (WACC), harga logam emas dan tembaga, dan asumsi harga Blok Elang Dodo.

Seperti diketahui, untuk harga 100% saham yang disepakati pada divestasi 2006 dan 2007, masing-masing sebesar US$3,64 miliar dan US$4,03 miliar, sesuai dengan keputusan Arbitrase Internasional.

Sementara itu, untuk harga 100% saham pada 2008 dan 2009 yang semula ditawarkan oleh NNT masing-masing US$6,08 miliar dan US$4,97 miliar, akhirnya disepakati menjadi US$3,526 miliar atau besaran divestasi 7% untuk 2008 dan 2009 samasama senilai US$246,8 juta.

Untuk divestasi 2010, NNT mengajukan harga penawaran 7% saham itu kepada pemerintah senilai US$444,08 juta.



29/09/2010 - 12:20
Pemda NTB Masih Tunggu Kesepakatan Harga Newmont


(IST)
INILAH.COM, Jakarta - Pemda Nusa Tengara Barat (NTB) masih menunggu pemberitahuan evaluasi harga divestasi 7% saham Newmont jatah 2010 antara Pemerintah Pusat dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Perkembangan terkini divestasi 7 % PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di pihak Pemerintah Daerah NTB masih dalam tahap menunggu. "Kami masih menunggu pemberitahuan evaluasi harga antara pemerintah pusat dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui perwakilan kami di sana," kata Gubernur NTB, Mochamad Zainul Madji kepada INILAH.COM , Rabu (29/9).

erihal penawaran harga dari pihak Pemda masih seperti harga penawaranan awal. "Karena kami juga masih sebagai salah satu pemegang saham. Harga yang kami tawarkan masih sama seperti awalnya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan besaran nilai saham 7% milik Newmont yang ditawarkan ke pemerintah mencapai US$444,08 juta. Jika dibandingkan dengan nilai saham divestasi sebelumnya, nilai saham 7% divestasi 2010 merupakan yang paling besar. Adapun nilai saham divestasi jatah 2006 sebanyak 3% senilai US$4,03 miliar dan 2007 sebanyak 7% senilai US$3,64 miliar. Sementara besaran nilai saham divestasi 2008 dan 2009, dengan total saham 14% senilai US$246,8 juta.

Sementara itu, untuk harga 100% saham 2008 dan 2009 yang semula ditawarkan oleh NNT masing-masing US$6,08 miliar dan US$4,97 miliar tersebut, akhirnya disepakati menjadi US$3,526 miliar atau besaran divestasi 7% untuk 2008 dan 2009 sama-sama senilai US$246,8 juta. [cms]

'Pelepasan 2,2% saham Pukuafu ke Indonesia Masbanga palsu'
Minggu, 26/09/2010 20:22:41 WIB
Oleh: Nurbaiti
JAKARTA: PT Pukuafu Indah, pemegang 20% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), mengklaim dokumen Akta Pemindahan Hak atas Saham dan kuitansi tanda terima US$200 juta untuk transaksi pelepasan 2,2% saham ke PT Indonesia Masbaga Investama adalah palsu.

Vice President Divisi Legal & External Affairs Tri Asnawanto mengungkapkan Pukuafu tidak pernah hadir bersama Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto dan pihak Masbaga untuk menandatangani dokumen pemindahan saham tersebut di depan notaris pada 25 Juni 2010.

"Hingga kini Pukuafu sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak mengenal PT Masbaga, apalagi bersama Nusantara Suria Atmadja untuk menandatangani dokumen [pelepasan saham] tersebut. Kami menegaskan dokumen sebagai transaksi pelepasan saham 2,2% Pukuafu adalah palsu," tutur dia dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, hari ini.

Atas dasar tersebut, lanjut dia, Pukuafu dengan tegas membantah telah menerima uang senilai US$71,33 juta dari Masbaga.

"Itu merupakan suatu pencatutan karena tidak pernah dilakukan Pukuafu. Kami minta Masbaga memberikan bukti transfer uang itu kepada Pukuafu dalam waktu 7 hari, kalau transfer itu ada."

Selain itu, dia menambahkan Pukuafu juga meminta Presdir NNT Martiono Hadianto bertanggung jawab dan memberikan bukti atas adanya kuitansi tanda terima US$200 juta dari Pukuafu sebagai pembayaran 2,2% saham tersebut.

Menurut dia, tidak masuk akal kalau Pukuafu melepas 2,2% saham NNT, mengingat sejak 2006 perusahaan tersebut malah berniat menambah kepemilikan sahamnya dari 20% menjadi hingga 51% atau mayoritas.

Apalagi, lanjut dia, menurut valuasi Macquarie Bank nilai saham pemilik awal tambang emas dan tembaga Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat itu sebesar US$28 miliar. "Jadi kalaupun benar ada transaksi tersebut seharusnya harga 2,2% saham Pukuafu US$560 juta."

Tri mengatakan akibat munculnya persoalan tersebut membuat reputasi dan kredibilitas bisnis Pukuafu dirugikan.

"Kami mendesak semua pihak menyelesaikan masalah itu, karena reputasi dan kredibilitas bisnis Pukuafu sudah dirugikan secara perdata maupun pidana terkait dokumen akta pemindahan hak atas saham dan kuitansi tanda terima palsu tersebut," tutur dia.

Sesuai Kontrak Karya Pertambangan 1986 yang sifatnya lex specialis dan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 21 Mei 2007 sudah disepakati bahwa Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) wajib menjual saham divestasi 3% tahun 2006 dan 7% tahun 2007 kepada Pukuafu setelah pemerintah menolak tawaran NIL dan NTMC.

Berdasarkan catatan resmi Newmont per 4 Agustus 2010, saham NNT terdiri atas pemegang saham asing (Newmont dan Sumitomo) 56%, konsorsium perusahaan daerah (perusahaan patungan tiga pemerintah daerah Newmont dan PT Multicapital) 24%, PT Pukuafu Indah 17,8%, dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2%. (aph)
TAMBANG, 16 September 2010 | 12.31
Hakim Cuti, Sidang Putusan Sengketa Pukuafu – Newmont Ditunda Lagi

Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Sidang putusan perkara gugatan PT Pukuafu Indah terhadap pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), yang sedianya digelar hari ini, Kamis, 16 September 2010 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, kembali ditunda. Dengan alasan anggota Majelis Hakim masih cuti, putusan baru akan dibacakan pada Senin, 4 Oktober 2010.

Penundaan oleh hakim ini adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya, putusan akan dibacakan pada Kamis, 2 September 2010. Namun karena sebagian anggota Majelis Hakim masih mengikuti training, pembacaan putusan ditunda sampai 16 September 2010.

Saat semua pihak yang bersengketa sudah hadir di PN Jakarta Pusat tepat pukul 11.00 WIB sesuai jadwal pembacaan putusan, pihak pengadilan memberitahukan sidang ditunda. Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkara itu, belum selesai cuti setelah Lebaran.

Seperti diketahui, Pukuafu telah menggugat secara perdata Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) yang merupakan pemegang saham asing PT NNT. Pukuafu meminta NIL dan NTMC menyerahkan 31% saham divestasi PT NNT, yang menurut Pukuafu sudah sah menjadi miliknya.

Menurut Pukuafu, saham divestasi PT NNT tahun 2006 (3%) dan 2007 (7%) sudah sah menjadi miliknya berdasarkan RUPS 21 Mei 2007. Demikian pula dengan saham divestasi 2008 (7%), yang bahkan sudah dibayar lunas.

Pihak pemegang saham asing PT NNT sudah membantah semua klaim Pukuafu itu. Seperti diungkapkan Vice President Deputy General Coursel and Corporate Development Newmont Mining Corporation, Blake M Rhodes, keputusan RUPS 21 Mei 2007 itu sudah batal, karena tidak ada persetujuan Pemerintah Indonesia hingga 1 Agustus 2007.

Blake juga membantah telah ada pembayaran lunas 7% saham divestasi PT NNT tahun 2008. Menurutnya, Newmont tidak pernah menerima uang dari Pukuafu untuk pembelian saham divestasi PT NNT.

Seandainya menerima, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Amerika (negara asal Newmont), pihaknya diharuskan untuk mengungkapkan penerimaan yang angkanya mencapai ratusan juta dolar itu.

“Kalau benar ada pembayaran, kita tidak mungkin menutupinya,” jelas Blake. Dia juga mengungkapkan, Pukuafu tidak pernah menyerahkan bukti di pengadilan, untuk mendukung argumennya bahwa Pukuafu telah melakukan pembayaran untuk saham tersebut.

Selain sengketa perdata di PN Jakarta Pusat, Pukuafu juga mengajukan gugatan terhadap Presiden Direktur PT NNT, Martiono Hadianto, di PN Jakarta Selatan. Kabarnya, putusan atas gugatan itu akan dibacakan pada Selasa, 21 September 2010.
Divestasi 7% saham Newmont tuntas bulan ini
JAKARTA:

PT New mont Nusa Tenggara (NNT) dan pemerintah me nargetkan negosiasi harga 7% saham divestasi 2010 milik NNT tuntas dalam waktu dekat.
Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto me nga takan proses negosiasi harga 7% saham divestasi 2010 yang dilakukannya dengan pemerintah terus mendekati titik temu.

Bah kan dia berani menye butkan kalau negosiasi ter sebut kemungkinan be sar selesai bulan ini.

“Negosiasi terus ber ja lan. Kami harapkan akhir bulan ini sudah bisa se le sai divestasinya,” ujar Mar tiono kepada Bisnis ke marin.

Secara terpisah, Di rek tur Jenderal Mineral, Batu bara, dan Panas Bumi Ke menterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setia wan juga mengakui kalau perundingan harga dives tasi saham tersebut terus men dekati garis kese pa katan.

“Sudah dekat. Bulan ini saya harapkan [negosiasi harga 7% saham divestasi 2010 milik Newmont] be res,” kata Bambang.

Sayangnya, baik Bam bang dan Martiono eng gan mengungkapkan ter kait dengan kisaran harga yang saat ini diinginkan kedua belah pihak. “Kalau soal har ga nanti saja tunggu ha sil akhir,” kilah Bam bang.

Sebelumnya, NNT meng ajukan harga pena waran 7% saham tersebut kepada pemerintah seni lai US$444,08 juta. Harga tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan de ngan nilai 7% saham di

ves tasi 2009 yang sebesar US$247 juta pada 31 Ma ret 2010.
Lantaran terdapat per be daan sejumlah asumsi yang menjadi parameter perhitungan harga, maka proses perundingan di ves tasi tersebut berjalan alot. Beberapa poin yang belum menemui titik temu antara lain asumsi weighted average cost of capital (WACC), asumsi har ga emas, dan asumsi har ga tembaga.

Martiono menyebutkan kalau tingginya nilai sa ham 7% divestasi 2010 sa lah satu penyebabnya ka re na pihaknya sudah me masukkan fase 6 dan 7 pe ngembangan tambang Ba tu Hijau, Sumbawa Ba rat.

Tawaran NNT untuk 7% saham divestasi 2010 itu sebenarnya tidak jauh ber beda dengan tawaran awal 2009, yakni US$348 juta de ngan valuasi 100% aset mencapai US$4,97 mi liar, ken dati akhirnya di sepa kati menjadi US$247 juta.

Adapun, saham 10% pe riode 2006-2009 dijual pada harga US$352 juta.

Adapun 14% saham 2008-2009 bernilai US$492 juta atau US$247 juta untuk setiap 7%-nya.

Penawaran 7% saham di vestasi 2010 merupakan ba gian dari komitmen kon trak karya untuk men divestasikan saham NNT dari 2006 hingga 2010 se be sar 31% kepada peme rin tah.

Sebanyak 24% saham di vestasi NNT saat ini telah dimiliki oleh kon sor sium PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang di miliki oleh tiga peme rintah saerah di Nusa Teng gara Ba rat (NTB) ber sama de ngan PT Multica pital, anak usaha PT Bu mi Re sources Tbk. (10)


TAMBANG, 07 September 2010 | 19.25
DPRD Sumbawa Barat Gugat Dividen Dan Hibah Newmont

M Sahril Amin
Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Sumbawa Barat – TAMBANG. Dalam waktu dekat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), berencana memanggil eksekutif dan pihak lain yang terkait dengan program divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pasalnya dari perhitungan yang dilakukan legislatif, apa yang diterima Sumbawa Barat dari dividen Newmont, terlampau kecil dibandingkan yang seharusnya.

Belum lagi, hibah dari Newmont untuk pembangunan sarana dan prasarana senilai Rp 144 miliar, sampai saat ini belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Barat, M Sahril Amin, kepada Majalah TAMBANG, Selasa, 7 September 2010. Menurutnya, jatah dividen Newmont yang akan diterima Sumbawa Barat tahun ini sebesar Rp 16 miliar, terlampau kecil. Seharusnya KSB mendapat jatah Rp 82 miliar.

“Angka Rp 16 miliar itu sendiri saya dapat dari pernyataan eksekutif. Itu terlalu kecil dibandingkan dividen yang diterima PT Bumi Resources sebesar Rp 820 miliar,” tukasnya. Seperti diketahui, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) adalah kakek perusahaan dari PT Multicapital Indonesia.

PT Multicapital bersama-sama dengan PT Daerah Maju Bersaing (DMB), membentuk konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (MDB), untuk mengakuisisi 24% saham divestasi PT NNT tahun 2006 – 2009. Dalam MDB, Multicapital sebagai penyandang dana akuisisi mendapat 75% kepemilikan, sedangkan DMB 25%.

DMB sendiri merupakan perusahaan patungan yang didirikan tiga pemda di Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk akuisisi saham divestasi PT NNT. Yakni Pemda Provinsi NTB, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dan Pemda Kabupaten Sumbawa (KS).

Pada awal September 2010, BUMI menyatakan telah menerima dividen operasi Newmont untuk Semester I-2010 sebesar USD 91 juta (Rp 820 miliar). Dengan komposisi kepemilikan di MDB, kata Sahril Amin, seharusnya Pemda Sumbawa Barat mendapat jatah dari dividen itu sebesar Rp 82 miliar.

Namun berdasarkan keterangan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Provinsi NTB, Awaluddin, PT DMB hanya mendapat transferan dana dari Multicapital sebesar Rp 100 miliar. Dana itu akan dibagikan ke tiga pemda, yakni Pemprov NTB, KSB, dan KS dengan komposisi 40:40:20.

Dari perhitungan itu saja, seharusnya Pemda Sumbawa Barat mendapat jatah Rp 40 miliar. Namun menurut Sahril, pihak eksekutif menyatakan Sumbawa Barat hanya akan mendapatkan Rp 16 miliar. “Jadi ini yang kami persoalkan. Jatah untuk Sumbawa Barat kok semakin kecil?,” tandasnya.

Sahril juga mengaku, pihak DPRD tidak pernah mendapatkan transparansi perjanjian antara PT DMB dengan PT Multicapital. Dia bingung mengapa PT DMB hanya mendapatkan Rp 100 miliar, padahal menguasai 25% saham PT MDB. “Sampai sekarang kami belum pernah lihat kontraknya,” ujar politisi asal Partai Persatuan Daerah (PPD) ini.

DPRD kaget, karena ternyata DMB tidak berhak atas pembagian dividen operasional Newmont. Sementara Rp 100 miliar yang disetor Multicapital, hanya merupakan komitmen yang diperjanjikan dalam pembentukan PT MDB. Yakni setiap tahun DMB mendapatkan USD 4 juta per 10% saham divestasi yang telah dikuasai.

“Punya saham, tapi tidak punya hak dividen, hanya komitmen. Ini merugikan pemda,” tegas Sahril Amin. Hal itu pun, lanjutnya, telah menjadi pembahasan di tingkat legislatif. Pandangan tiga fraksi di DPRD Sumbawa Barat, yakni FPPP, FPKS, dan Fraksi Amanat Perjuangan Daerah (FAPD), meminta Komisi II mempertanyakan kejanggalan dalam divestasi Newmont ini.

Termasuk yang diamanatkan ke Komisi II, kata Sahril, masalah penyerahan dana hibah dari Newmont sebesar Rp 144 miliar. Seperti diketahui, dalam rangkaian proses divestasi saham PT NNT, Newmont juga memberikan bonus sebesar USD 38 juta (Rp 380 miliar), untuk dibagikan kepada tiga pemda sebagai hibah, dalam bentuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana publik.

Pembagiannya pun berdasarkan komposisi 40:40:20. Sehingga seharusnya Pemprov NTB mendapatkan Rp 144 miliar, Pemda Sumbawa Barat Rp 144 miliar, dan Pemda Sumbawa Rp 92 miliar. Jatah Pemprov NTB kemudian dialokasikan untuk pembangunan Islamic Center, yang peletakan batu pertamanya baru dilaksanakan bulan lalu.

Sedangkan untuk Pemda Sumbawa Barat, dana itu akan dialokasikan untuk pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD). “Pertanyaannya, pembangunan RSUD itu kan proyek lama, dan sudah termasuk tujuh megaproyek yang didanai sebesar Rp 700 miliar. Untuk apa mendanai proyek yang sudah ada dananya?,” kata Sahril.

Ia menyayangkan pihak Pemda NTB, yang tidak pernah berkonsultasi dengan DPRD dalam memutuskan penggunaan dana hibah Newmont itu. Sampai saat ini pun, dana hibah sebesar Rp 144 miliar itu baru dimasukkan Rp 10 miliar, sebagai dana penyertaan di Bank NTB Cabang Sumbawa Barat.

“Jadi ada Rp 158 miliar dana hak Sumbawa Barat dari operasi Newmont, yang belum diserahkan,” ujarnya. Yakni dana hibah dari Newmont sebesar Rp 134 miliar, dan jatah Sumbawa Barat dari komitmen Multicapital sebesar Rp 24 miliar.

Usai Lebaran nanti, kata Sahril, ia akan memanggil pihak eksekutif di Pemda Sumbawa Barat, pihak Newmont, dan pihak PT DMB. Mungkin pula pihak-pihak lain yang terkait persoalan divestasi dan hibah Newmont ini.

“Prinsipnya kami tidak ingin Sumbawa Barat dirugikan,” tegas mantan aktivis Front Pemuda Taliwang ini.
TAMBANG, 03 September 2010 | 20.59
Newmont Dan Simon Bantah Habis Pukuafu

Simon F. Sembiring
Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Gugatan PT Pukuafu Indah atas 31% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), mendapatkan perlawanan keras. Sejumlah pihak yang dianggap Pukuafu “bermain” dibalik penyerahan saham jatah nasional itu, membantah habis-habisan klaim perusahaan pemegang 17,8% saham PT NNT tersebut.

Bantahan itu diantaranya diungkapkan oleh pihak Newmont Mining Corporation, dan mantan Dirjen Minerba Pabum Kementerian ESDM, Simon F Sembiring.

Seperti diungkapkan Vice President Deputy General Coursel and Corporate Development Newmont Mining Corporation, Blake M Rhodes, semua klaim yang disampaikan Pukuafu terkait 31% saham divestasi PT NNT, sama sekali tidak berdasar.

Pertama, terkait pasal 24 Kontrak Karya (KK) PT NNT bahwa 31% saham PT NNT harus dialihkan kepada pihak nasional. Menurut Pukuafu, pihak nasional yang dimaksud dalam pasal itu adalah PT Pukuafu Indah selaku penemu dan pemilik awal Wilayah Kontrak Karya Pertambangan PT NNT.

Blake mengatakan, pasal 24 KK PT NNT sama sekali tidak menyebutkan nama PT Pukuafu Indah. “Istilah “Peserta Indonesia” atau nasional, tidak merujuk kepada PT Pukuafu Indah,” tandas Blake di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2010.

Hal yang sama diungkapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerba Pabum), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Simon F Sembiring. Ditemui secara terpisah, pejabat yang turut mengawal proses divestasi PT NNT menegaskan, pihak nasional bisa siapa saja asal berstatus perusahaan Indonesia.

“Malah saham divestasi itu harus ditawarkan dulu kepada pemerintah sebagai pemilik hak membeli pertama. Kalau pemerintah menolak, baru ditawarkan kepada swasta, dengan ketentuan harus perusahaan Indonesia. Bukan hanya Pukuafu,” tegasnya kepada Majalah TAMBANG, Senin, 30 Agustus 2010.

Kedua, terkait pasal 8.4 KK PT NNT tentang ketentuan menggadaikan aset kepada pihak pemberi pinjaman. Menurut Blake, pasal ini tidak ada hubungannya dengan hak yang diklaim Pukuafu, untuk memperoleh saham divestasi PT NNT.

Keempat, terkait klaim Pukuafu bahwa pada Mei 2007 telah ada persetujuan dari pemegang saham asing PT NNT, bahwa saham divestasi tahun 2006 dan 2007 diserahkan untuk dibeli Pukuafu. Menurut Blake, keputusan Mei 2007 bersifat kondisional dengan ketentuan Pukuafu memperoleh semua persetujuan pemerintah, sampai 1 Agustus 2007.

Karena pemerintah tidak memberikan persetujuan apa pun, dan tidak juga melepaskan hak untuk melakukan pembelian pertama (right of first refusal)-nya, maka keputusan Mei 2007 itu batal dengan sendirinya.

Pihak Pukuafu berkali-kali mengatakan, sudah ada surat persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Dirjen Minerba Pabum yang menjabat saat itu, untuk Pukuafu membeli saham divestasi PT NNT. Namun menurut Blake, surat Dirjen saat itu tidak mengatakan apapun mengenai hak yang diklaim Pukuafu.

Hal yang sama diungkapkan Simon, selaku Dirjen Minerba Pabum yang menjabat saat itu. Menurut Simon, dirinya memang mengeluarkan surat menanggapi keinginan Pukuafu membeli saham divstasi PT NNT. Tapi bukan surat persetujuan.

Surat yang dikeluarkannya, kata Simon, hanya menyebutkan bahwa untuk niat Pukuafu itu, dipersilahkan untuk menanyakannya langsung kepada pemegang saham asing PT NNT. “Masa itu dianggap persetujuan? Baca dong teks (surat)-nya,” tukas Simon.

Dalam berbagai kesempatan, pihak Pukuafu mengaku menyimpan surat persetujuan dari Simon. Termasuk yang diungkapkan Manager Government & Public Relations Pukuafu, Alexander Yopi kepada Majalah TAMBANG bahwa sebenarnya ada dua surat. Ditengarai satu surat lagi yang berisi persetujuan itu “digelapkan” oleh pihak pemerintah.

Simon pun meradang saat diklarifikasi akan hal ini. “Eh Bung, sekarang ini eranya transparansi. Bisa kena hukum saya kalau berani melakukan itu. Kalau Pukuafu merasa benar atas klaimnya itu, silahkan gugat saya. Mumpung sekarang saya tidak jadi apa-apa, bukan pejabat negara lagi,” tandasnya berang.

Kelima, Pukuafu juga mengklaim telah ada Sales Purchase Agreement (SPA) terkait pembelian saham divestasi PT NNT tahun 2006 dan 2007. Bahkan perusahaan yang dimiliki Yusuf Merukh itu menyatakan, 10% saham divestasi PT NNT tahun 2006 dan 2007 itu, sudah dibayar lunas.

Hal ini pun dibantah habis oleh Blake. Menurutnya, SPA itu bersifat kondisional, tunduk pada persetujuan Direksi Newmont atas transaksi tersebut, dan pada hak membeli pertama pemerintah (right of first refusal). “Persetujuan Direksi tidak pernah diperoleh dan karenanya, persyaratan tidak pernah dipenuhi,” tandas Blake lagi.

Ia menambahkan, Newmont tidak pernah menerima uang dari Pukuafu untuk pembelian saham divestasi PT NNT. Seandainya menerima, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Amerika (negara asal Newmont), pihaknya diharuskan untuk mengungkapkan penerimaan yang angkanya mencapai ratusan juta dolar itu.

“Kalau benar ada pembayaran, kita tidak mungkin menutupinya,” jelas Blake. Dia juga mengungkapkan, Pukuafu tidak pernah menyerahkan bukti di pengadilan, untuk mendukung argumennya bahwa Pukuafu telah melakukan pembayaran untuk saham tersebut.

Seperti diketahui, atas semua klaimnya itu, Pukuafu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap putusan, yang akan dibacakan pada 16 September 2010 mendatang. “Semua dokumen dan alat bukti yang dimiliki Pukuafu, sudah diserahkan ke pengadilan,” ujar Yopi kepada Majalah TAMBANG, Jumat, 27 Agustus 2010.

Pada Sabtu, 21 Agustus 2010, Kuasa Hukum PT Pukuafu Indah, Wisye H Koesoemaningrat juga mengatakan, semenjak permohonan provisi Pukuafu soal saham divestasi 31% di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan, seharusnya saham divestasi itu dikembalikan kepada Pukuafu.

Menanggapi ini, Blake mengatakan Newmont tidak pernah menerima putusan pengadilan tersebut. Ia menambahkan, setiap putusan provisi tidak dapat dilaksanakan kecuali jika disetujui oleh Pengadilan Tinggi.

Terlepas siapa yang akan dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, faktanya 24% saham divestasi PT NNT tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009, saat ini sudah berada di tangan PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Tersisa 7% saham divestasi tahun 2010, yang saat ini sedang dalam tahap valuasi harga antara Tim Pemerintah dan Newmont.

Kamis, 02/09/2010 08:42:46 WIB
Kabar Korporasi
Oleh: Lahyanto Nadie

JAKARTA: Berikut adalah ringkasan berita-berita utama yang terkait dengan bursa saham dan investasi dari berbagai sumber koran nasional.

PT Bank Negara Indonesia Tbk menunjuk PT Bahana Securities sebagai pemimpin penjamin emisi (lead underwriter) yang menanganni penawaran saham terbatas (right issue) perseroan. (Bisnis Indonesia)

PT Bumi Resources Tbk mengantongi dana segar senilai US$ 91 juta atau sekitar Rp 820 miliar pada semester I/2010, dari setoran dividen PT Newmont Nusa Tenggara yang diakuisisinya belum lama ini. (Bisnis Indonesia)

PT Permata Ratnamulia, PT Cakrawala Persada Gemilang, dan PT Cempaka Andalan Kharisma melepas 40,7% saham PT Intiland Development Tbk (DILD). Ketiga pemegang saham itu membidik perolehan dana sekitar Rp 1,12-1,24 triliun. (Investor Daily)

Di saat produksi crude oil palm (CPO) turun, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menjual salah satu kebunnya. Pada 31 Agustus kemarin, anak usaha PT Astra International Tbk (ASII) ini telah menekan kesepakatan jual beli bersyarat (condition sale and purchase shares agrement) dengan PT Agro Maju Jaya dan PT Hamparan Sawit Nusantara. (Kontan)

PT AKR Korporindo Tbk akan menyiapkan infrastruktur tambahan untuk mengantisipasi tambahan volume distribusi BBM bersubsidi di 2011. Tahun depan, perusahaan distributor bahan kimia dan bahan bakar minyak (BBM) itu kembali ditunjuk untuk menyalurkan BBM bersubsidi. (Koran Jakarta)

Qatar National Bank (QNB) akan menjadi pembeli siaga (standby buyer) pada penawaran umum terbatas (right issues) PT Bank Kesawan Tbk. (Media Indonesia)

PT Indofood CBP Sukses Makmur, anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), akan melepeas 1.166.191.000 saham atau setara dengan 20 persen dari total perseroan. (Kompas)

Melalui anak usahanya, PT Tripatra Engineering, INDY sedang serius mengikuti tender proyek enginering procurement, dan contructing (EPC) di beberapa lokasi dengen total nilai mencapai US$ 3 miliar. Salah satunya adalah pembangunan kilang di Cilacap dengan nilai investasi mencapai US$ 1,2 miliar. (Neraca)

Kamis, 26/08/2010 19:35 WIB
Newmont Ingin Saham IPO Hanya Diserap Masyarakat Umum
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Jakarta - Manajemen Newmont Mining Corporation berharap agar seluruh saham PT Newmont Nusa Tenggara yang ditawarkan melalui pelepasan saham perdana (IPO/Initial Public Offering) hanya diserap oleh masyarakat umum. Seluruh pemegang saham newmont diharapkan tidak membeli saham itu.

"Kita ingin supaya saham IPO ini diserap oleh masyarakat umum seperti yang ada di Jakarta atau di Sumbawa ," ujar Vice President, Deputy General Coursel and Corporate Development Newmont Mining Corporation, Blake M Rhodes di Hotel JW Mariot, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (26/8/2010).

Blake menyatakan, hingga saat ini belum ada keputusan yang memberikan hak membeli pertama (pre-emptive right) IPO, baik kepada PT Pukuafu Indah maupun pemegang saham lainnya karena kegiatan IPO sendiri baru akan dilaksanakan pada Kuartal I-2011.

Namun jika rencana IPO itu terealisasi, ia berharap agar seluruh pemegang saham para pemegang saham Newmont, termasuk PT Pukuafu tidak membeli saham PT NNT.

"Pada dasar kita ingin seluruh saham tidak gunakan hak itu untuk membeli saham IPO," katanya.

Seperti diketahui, Newmont akan segera melakukan IPO pada triwulan I-2011. Perseroan berencana untuk melepas 10% saham baru untuk ditawarkan kepada publik. Rencana IPO ini sudah disetujui oleh 82,2% pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

Hal itu disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang digelar di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (19/8/2010) lalu.

Adapun komposisi saham PT NNT pada saat ini yaitu sebesar 56 persen dimiliki oleh Newmont Indonesia Limted (NIL), yang merupakan anak usaha NMC dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), anak usaha Sumitomo.

Sedangkan 24 persen dimiliki oleh Multi Daerah Bersaing, serta 2,2 persen dikuasai PT Indonesia Masbaga Investama (IMI). Sementara sisanya, Pukuafu hanya mempunyai 17,8 persen saham.

Salah satu pemegang saham, Pukuafu yang tidak hadir dalam RUPSLB tersebut menolak rencana IPO tersebut. Penolakan itu disampaikan karena pelaksanaan RUPS LB itu bertentangan dengan Kontrak Karya Pertambangan 1986 Newmont dan SPA saham divestasi 31% antara Newmont Indonesia Limted (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) bersama Pukuafu.

Tak lama setelah menolak IPO, Pukuafu justru menyiapkan dana sebesar US$ 800 juta untuk membeli saham baru 10% yang ditawarkan PT NNT tersebut. Perseroan akan menggunakan hak membeli pertama (pre-emptive right) dalam aksi korporasi tersebut.

Saham Newmont tidak hanya diminati pemegang sahamnya, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menjagokan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bisa membeli 5 persen saham yang ditawarkan Newmont tersebut.

"Saya berharap ditangkap 5% dari 10% itu sudah bagus, sisanya 5% bisa dibeli swasta," ujar Mustafa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (25/8/2010).

Meski belum mendapat laporan resmi dari BUMN-BUMN tambang soal rencana pembelian saham Newmont tersebut, namun Mustafa berjanji akan memberikan dukungan kepada BUMN-BUMN tambang yang ingin membeli Newmont. (epi/dnl)

TAMBANG, 25 Agustus 2010 | 17.27
Darren Hall Tinggalkan Batu Hijau Bulan Depan

Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Terhitung sejak September 2010 bulan depan, Darren Hall akan meninggalkan tambang emas dan tembaga Batu Hijau, yang selama ini digawanginya. General Manager Operasional PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ini, mendapatkan tugas baru (transfer) sebagai General Manager Operasional Newmont Boddington Gold, di Perth, Australia Barat. Selanjutnya posisi Darren di PT NNT, akan diemban oleh David Lilley yang juga bukan orang baru di Newmont Indonesia.

Seperti diungkapkan Manager Public Relations PT NNT, Kasan Mulyono, efektif mulai September 2010, Darren Hall mendapat tugas baru di tambang emas Newmont, di Boddington, Perth, Australia Barat. “Kita semua merasa banyak belajar dari figur Darren yang berdedikasi tinggi,” tutur Kasan di Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2010.

Darren sendiri merupakan eksekutif tambang, yang cukup banyak pengalamannya di hampir semua operasi Newmont. Ia bertindak sebagai “senior operation” Newmont di berbagai proyek, diantaranya di Yanacocha, Nevada, dan Australia.

Pria tambun yang beristrikan wanita Indonesia ini, juga dikenal pekerja keras. Selama memimpin di Batu Hijau, Sumbawa Barat sejak 2003, Darren telah bekerja tanpa kenal lelah. Semuanya untuk memastikan keberhasilan lanjutan operasi pertambangan kelas dunia tersebut.

Sementara itu penggantinya, David Lilley, juga tidak asing di PT NNT. David pernah bekerja di Batu Hijau selama enam tahun, dari pra-konstruksi untuk operasi, kemudian sebagai Eksekutif Grup di tingkat regional.

David juga memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup, baik di bidang bisnis maupun pemerintahan. Tercatat ia telah bekerja untuk pemerintah Australia dan Northern Territory di Indonesia sejak 1989 hingga 1996.

Newmont Siap Hadapi Pukuafu di Pengadilan
RABU, 25 AGUSTUS 2010 | 09:31 WIB

TEMPO/ Wisnu Broto

TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang diambil oleh PT Pukuafu Indah terkait sengketa perebutan saham di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.

Menurut Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto, pengajuan somasi maupun langkah-langkah hukum lainnya adalah hak dari Pukuafu sebagai salah satu pemegang saham. "Terserah mereka mau somasi saya karena alasan melanggar peraturan perusahaan. Tapi saya yakin bahwa saya tidak menyeleweng," kata Martiono saat menggelar acara buka bersama di Rumah Maroko, Jakarta, (24/8).

Sebelumnya, PT Pukuafu Indah mengajukan gugatan atas Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tetap digelar para pemilik saham PT NNT tanpa kehadiran Pukuafu pada tanggal 19 Agustus 2010.

Dalam RUPSLB tersebut dipastikan secara prinsip 80 % para pemegang saham menyetujui akan dilepasnya saham perdana (IPO) perusahaan tambang tersebut di bursa nasional. Namun, para pemegang saham tersebut berkeinginan pelaksanaan IPO tersebut dilakukan setelah proses divestasi sisa saham sebesar 7 % dari 31 % sebagaimana tertuang dalam kontrak dinyatakan rampung.

Pukuafu, selaku perusahaan lokal, sejak semula menginginkan divestasi saham sebesar 31 % tersebut jatuh ke tangannya secara keseluruhan, sehingga dengan kepemilikan saham sebesar 20 persen yang kini dimilikinya, maka Pukuafu bisa memiliki saham sebesar 51persen di perusahaan tambang kelas internasional tersebut.

Newmont, menurut Martiono, sebenarnya tidak berkeberatan apabila Pukuafu menginginkan untuk memiliki saham sebanyak 31 persen tersebut. "Tapi semuanya kan harus ditetapkan melalui RUPS, dan divestasi harus melalui pemerintah," jelas Martiono.

Mengenai RUPSLB yang tetap digelar oleh Newmont tanpa kehadiran Pukuafu, Martiono menegaskan, pihaknya telah mengirimkan undangan kepada seluruh pemilik saham termasuk Pukuafu. "Saya telah mengirimkan undangan ke semua pemilik saham berdasar catatan pemilik saham yang resmi," kata dia.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, PT NNT wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 31persen secara bertahap kepada pemilik perusahaan di Indonesia. Divestasi awal sebesar 10 persen saham periode 2006-2007 senilai US$ 352 juta telah diambil oleh pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat. Pemda menggandeng penyokong dana PT Multicapital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk.

Divestasi kedua sebesar 14 persen saham periode 2008-2009 senilai US$ 492 juta juga diambil oleh konsorsium pemerintah daerah dan Multicapital. Tersisa saat ini saham sebesar 7 persen yang harus dilepas, namun baik pemerintah maupun Newmont belum menemukan titik temu mengenai kesepakatan harga yang harus dibayar untuk memiliki saham di perusahaan penambang emas tersebut.

Saat ini, menurut Martiono, secara keseluruhan saham PT Newmont Nusa Tenggara terdiri atas pemegang saham asing (Newmont dan Sumitomo) sebesar 56 persen termasuk 7 persen saham divestasi 2010 yang sedang dalam proses,24 persen milik Multi Daerah Bersaing, PT Pukuafu Indah sebesar 17,8 persen dan sisanya PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.


GUSTIDHA BUDIARTIE
24/08/2010 - 19:25
Newmont Finalisasi Kredit Sindikasi 4 Bank US$800 Jt
Agustina Melani


(IST)
INILAH.COM, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memasuki proses finalisasi kredit sindikasi dengan empat bank. Kredit ini untuk modal kerja fase 6 dan fase 7.

"Pinjaman perbankan sekarang mengerucut jadi empat bank. Memasuki tahap akhir bersepakat untuk mendapatkan pinjaman itu. Ada satu bank lokal dan tiga bank asing," tutur Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hardianto, Selasa (24/8).

PT NNT menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus lalu. Hasil RUPSLB menyetujui mengajukan pinjaman perbankan maksimum US$800 juta. Pinjaman perbankan digunakan untuk modal kerja, pengembangan program dan pelaksanaan fase 6 dan fase 7 Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saham PT NNT dimiliki oleh Sumitomo dan Newmont sebesar 56%, PT Multi Daerah Bersaing sebesar 7%, PT Pukuafu Indah sebesar 17,8% dan PT IMI sebesar 2,2%. [hid]
24/08/2010 - 19:48
Kaji IPO 10%, Newmont Gandeng UBS Securities
Agustina Melani


(IST)
INILAH.COM, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menggandeng UBS Securities dalam kajian penawaran umum perdana saham atau IPO.

"UBS Securities kita belum putuskan jadi underwriter. Tapi proses pengkajian penawaran umum perdana saham melibatkan UBS Securities," tutur Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara, Martiano Hardianto, Selasa (24/8).

Martiano mengatakan, perseroan akan melepas sekitar 10% saham baru. Proses penawaran umum saham perdana akan dilakukan setelah dilakukan divestasi sebesar 7%. Menurut Martiano, ada tiga alasan pelepasan saham baru ke publik. Pertama, penawaran umum saham perdana akan memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia. "Orang di Sumbawa pun mempunyai kesempatan untuk membeli saham Newmont," tambah Martiano.

Kedua, penawaran umum saham perdana akan mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi secara luas. Ketiga, penawaran umum saham perdana akan menyebabkan PT NNT lebih mudah untuk mencari dana saat membutuhkan dana yang besar. "Bila PT Pukuafu Indah tidak mendukung maka kesempatan masyarakat akan hilang dan Newmont tetap jadi perusahaan tertutup sehingga saat membutuhkan dana akan susah," kata Martiano.

Terkait somasi PT Pukuafu Indah untuk rencana penawaran umum saham perdana, Martiano menuturkan, somasi merupakan hak PT Pukuafu Indah. Tetapi dalam catatan NNT, PT Pukuafu Indah memiliki 17,8% saham di NNT. "Somasi silahkan saja tetapi dasar somasi mereka itu, apa kalau mereka menyatakan sahamnya 51%," ujar Martiano. [hid]
PT Pukuafu Indah menyiapkan dana sebesar US$ 800 juta untuk membeli saham baru 10% yang sedianya akan diterbitkan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) melalui penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Perseroan akan menggunakan hak membeli pertama (pre-emptive right) dalam aksi korporasi tersebut.

Vice President Divisi Legal & External Affairs PT Pukuafu Indah Tri Asnawanto mengungkapkan, Pukuafu sebagai pemegang saham 20% PT NNT selalu mendukung rencana investasi dan pengembangan lanjut tambang emas dan tembaga fase VI dan VII di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kendati demikian, Pukuafu tetap tegas menolak penerbitan saham baru 10% melalui IPO.

Pasalnya, Kontrak Karya generasi keempat dimaksudkan untuk pengusaha nasional Indonesia selalu menguasai saham mayoritas dalam PT NNT dan mewujudkan perintah pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu supaya tambang Batu Hijau memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

Tri menambahkan, Newmont Nusa Tenggara Partnership (NNTP) sudah berusaha selama lima tahun untuk melakukan IPO PT NNT. Tetapi, rencana itu selalu ditolak Pukuafu. Sikap penolakan Pukuafu selalu juga dibenarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Pukuafu telah menyiapkan dana untuk pembelian saham baru 10% senilai US$ 800 juta sesuai kebutuhan investasi lanjut PT NNT. Kami juga sudah melayangkan surat pada manajemen PT NNT agar segera menerbitkan saham baru 10% itu, karena dana US$ 800 juta dari Pukuafu telah siap dikucurkan sebagai konsekuensi keputusan Pukuafu menggunakan pre-emptive right," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (24/8/2010).

Sebelumnya, manajemen PT NNT mengirim undangan untuk mengadakan RUPS Luar Biasa PT NNT pada 4 Agustus 2010 lalu. RUPS Luar Biasa itu berisikan permintaan manajemen PT NNT agar pada 19 Agustus 2010 para pemegang saham PT NNT menyetujui rencana IPO perusahaan tambang emas dan tembaga di Batu Hijau tersebut.

Undangan itu juga menyebutkan para pemegang saham PT NNT, termasuk Pukuafu diminta melepaskan hak membeli pertama (pre-emptive right) guna memuluskan rencana IPO.

Tri menambahkan, pada 6 Agustus 2010 lalu telah diadakan rapat pendahuluan antara perwakilan NNTP dan Pukuafu yang dihadiri Presiden Direktur BNP Paribas Indonesia Kamal Osman, yang selama ini bertindak sebagai mediator.

Pada rapat pendahuluan itu, NNTP memaksa Pukuafu untuk menyetujui IPO dan melepaskan pre-emptive right. Pukuafu dengan tegas menolak kedua hal itu dan menjelaskan secara detail sejarah dan substansi Kontrak Karya generasi keempat.

“Pukuafu adalah pendiri PT NNT yang menginkorporasikan 10 Kuasa Pertambangan dan 11 ore bodies dalam Kontrak Karya PT NNT. Saham pendiri tidak boleh terdilusi. Apabila Pukuafu menyetujui IPO, maka dalam waktu singkat kedudukan pendiri Pukuafu tidak lagi mayoritas. Hal ini justru tidak sesuai dengan cita-cita dan tujuan Kontrak Karya generasi keempat,” tegas dia.

Beli Seluruhnya

Tri mengatakan, Pukuafu sudah meminta manajemen PT NNT menerbitkan selanjutnya 90% saham baru senilai US$ 7,2 miliar yang akan dibeli penuh oleh Pukuafu. Saat ini, Pukuafu telah mengantongi dokumen tertulis dari salah satu lembaga keuangan internasional yang siap membiayai Pukuafu membeli penerbitan saham baru 10% senilai US$ 800 juta dan US$ 7,2 miliar untuk saham baru 90% lainnya.

“Seluruh dana yang siap kami kucurkan sebesar US$ 7,7 miliar untuk membeli semua penerbitan saham baru PT NNT demi menunjang modal kerja perseroan tersebut untuk mengembangkan tambang emas dan tembaga Batu Hijau,” katanya.

Tri menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada manajemen PT NNT dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, Kepala BKPM, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Gubernur NTB. Dalam surat itu, Pukuafu meminta agar pihaknya diberitahukan kapan saham baru 10% itu diterbitkan dan bagaimana proses pembayaran pembelian saham baru 10% senilai US$ 800 juta tersebut. Pihaknya juga meminta agar 90% saham baru lainnya diperlakukan sama dengan saham baru 10% agar dibeli oleh Pukuafu.









Sumber: detikcom
JAKARTA - PT Pukuafu Indah berencana mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyusul tidak diindahkannya somasi yang dilayangkan pada 16 Agustus 2010 lalu.

Dalam somasi tersebut, PT NNT dianggap telah melanggar ketentuan Kontrak Karya Pertambangan 1986 PT NNT dan perjanjian jual beli (sales purchase agreement/SPA) saham divestasi 31 persen antara Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) bersama Pukuafu melalui pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) yang digelar pada 19 Agustus 2010.

“Dalam somasi kami sudah minta manajemen PT NNT melalui Presiden Direktur Martiono Hadianto agar membatalkan RUPS LB karena bertentangan dengan dasar hukum Kontrak Karya dan SPA. Somasi itu tidak diindahkan sehingga kami akan lanjutkan dengan gugatan perdata maupun pidana,” ungkap kuasa hukum PT Pukuafu, Indah Wisye H Koesoemaningrat melalui siaran persnya, di Jakarta kemarin.

Wisye menuturkan, setiap keputusan PT NNT harus diajukan oleh Direksi PT NNT kepada Presiden Direktur PT Pukuafu Indah untuk memperoleh persetujuan lebih dahulu sebelum dilaksanakan.

Sejak 4 Agustus 2010, NIL dan NTMC seharusnya sudah menjual seluruh saham divestasi sebanyak 31 persen kepada Pukuafu, sehingga komposisi pemegang saham Pukuafu menjadi mayoritas yakni 51 persen, NIL 27,5 persen, dan NTMC 21,5 persen.

Wisye mengklaim, pada RUPS 21 Mei 2007, NIL, dan NTMC sudah menyetujui penjualan saham divestasi tiga persen pada 2006 dan tujuh persen pada 2007 kepada Pukuafu.

Penjualan saham itu disusul dengan SPA saham divestasi tujuh persen 2008 sebagai transaksi lunas. Saat dikonfirmasi mengenai rencana gugatan PT Fukuafu Indah, Manager Public Relation PT NNT Kasan Mulyono menuturkan, pihaknya enggan menanggapi hal tersebut.

Dia hanya mengatakan, PT NNT selalu mengikuti setiap ketentuan yang berlaku dalam menjalani proses divestasi. “PT NNT akan melaksanakan proses divestasi sesuai jadwal,” ujar Kasan saat dihubungi, kemarin.

Sumber : OKEZONE.COM
Newmont dapat komitmen pinjaman US$200 juta
OLEH NURBAITI, BAMBANG P. JATMIKO & FIRMAN HIDRANTO Bisnis Indonesia
JAKARTA

Article Rank

Proses divestasi memasuki tahap akhir.

PT Newmont Nusa Tenggara akan memperoleh lagi tambahan pinjaman dari perbankan asal Eropa senilai US$200 juta, di luar komitmen pinjaman dari dua bank asing dan satu lokal--Bank Mandiri, BNP Paribas, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation untuk modal kerja pengembangan fase VI dan VII perusahaan tambang itu.
Presdir Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto menjelaskan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) kemarin telah memberikan persetujuan kepada manajemen untuk mencari tambahan pinjaman sehingga total menjadi US$800 juta.

“Artinya, ada satu perbankan lagi yang siap memberikan pinjaman. Mereka sudah memberikan komitmennya untuk memberi kan pinjaman. Saya lupa namanya, namun bank itu berasal dari Eropa.
Semua pinjaman bernilai US$800 juta diharapkan tuntas pada September,“ ujarnya kemarin.

Sebelumnya, Wakil Dirut PT Bank Mandiri Tbk Riswinandi mengakui pihaknya bersama Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan BNP Paribas telah ditunjuk oleh Newmont menjadi pengatur (arranger) pinjaman se nilai total USS600 juta.

Pinjaman tersebut, lanjutnya, bertenor 5-7 tahun. Namun, ting kat bunga pinjaman belum di tentukan. “Porsi pinjamannya di bagi rata [paripasu]. Jadi masing masing sebesar USS200 juta.“

Berkaitan dengan hasil RUPSLB kemarin, Martiono menjelaskan mayoritas pemegang saham New mont telah menyetujui pelaksa naan penawaran publik perdana (initial public offering/IPO) sebe sar 10% pada kuartal I/ 2011 de ngan syarat divestasi 7% harus dituntaskan terlebih dahulu.

Menurut dia, proses divestasi saat ini memasuki tahap akhir untuk menentukan kesepakatan harga dengan pihak pemerintah.

Setelah ada kesepakatan harga pembelian saham divestasi 2010 tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan bisa melakukan penawaran saham tersebut ke pemerintah pusat, yang diwakili oleh Menteri Keuangan.

Pemerintah mempunyai waktu 30 hari sejak penawaran untuk menjawabnya. Bila bersedia membeli, Newmont akan memberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan transaksi jual beli agar divestasi bisa rampung akhir November 2010.

Di tempat terpisah, Dirjen Mineral, Batu bara, dan Panas bumi Kementerian ESDM Bambang Setiawan mengungkapkan proses negosiasi masih membahas soal harga pembelian.

Khusus saham yang akan dilepas ke pasar, Martiono mengemukakan saham itu nantinya berupa saham baru perseroan, dan bukan milik pemegang saham yang ada saat ini.

Saat ini Newmont dan Sumitomo menjadi pengendali perusahaan itu melalui bendera Nusa Tenggara Partnership, yakni dengan saham 56%. Namun, jumlah itu akan berkurang menjadi 49% karena 7% akan didivestasi ke Indonesia dalam waktu dekat ini. (M. MUNIR HAIKAL) (nurbaiti@ bisnis.co.id/bambang.jatmiko@bisnis.
co.id/firman.hidranto@bisnis.co.id)


Government signals agreement in Newmont's IPO
Wednesday, 18/08/2010 18:24:46 WIB
by: Nurbaiti
JAKARTA: Ministry of Energy and Mineral Resources signals its approval to the plan of PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) for conducting initial public offering (IPO) in Indonesia Stock Exchange.

Yet, government will wait for the gold mining company from US to send an official request letter to the government.

Director Mineral and Coal Mining Development at Directorate General of Mineal, Coal and Geothermal Bambang Gatot Ariyono revealed government's willingness to respond to the IPO plan soon after the official request is received.

He commented on such IPO plan in Indonesia's stock market by a foreign company operating in the country to bring more benefits to the society if the domestic market has bigger portion in the company's stock.

NNT's plan for IPO is aimed at adding up fund resource of the company.

Previously NNT's spokesperson Rubi W. Purnomo assures that the IPO plan will be decided during the extraordinary meeting of shareholders on 19 August 2010.

Rubi said the structure of stock ownership in NNT consists of foreign investors (Newmont & Sumitomo) taking up 56% including the 7% divested shares in 2010, which is still in process, PT Pukuafu Indah as much as 20%, and PT Multi Daerah Bersaing as much as 24%.

Pukuafu Indah represented by Vice President for Legal & External Affairs Tri Asnawanto confirmed his company's refusal against Newmont's IPO plan. In fact, as he saind one day, Pukuafu will deny the results of the extraordinary meeting.

According to Tri, Pukuafu on 4 August 2010 shall be the majority shareholder in NNT dominating 51%, while Newmont Indonesia Limited (NIL) and Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) share 27.5% and 21.5%, respectively. (NOM)
Newmont mandates 3 banks to arrange loan
Thursday, 19/08/2010 07:17:44 WIB
by: M. Munir Haikal
JAKARTA: PT Newmont Nusa Tenggara, one of Indonesia’s largest gold mining companies, has appointed PT Bank Mandiri Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation and BNP Paribas to become the arranger over US$600 million loan.

Vice President of Bank Mandiri, Riswinandi, revealed that the loan is due to five until 7 years.

“The loan proportion is averagely divided, each phase amounting US$200 million,” he said last night.

He further added that several parties involved in such corporate action are now assessing the loan scheme.

“The loan shall be used to finance the company’s capital expenditure.”

Riswinandi categorized such loan as investment credit. At the moment, Newmont is preparing a plan over its initial public offering. (t02/wiw)
Pemerintah-Newmont Kembali Negoisasi Harga

... parah: NEGOSIASI (negotiation) bukan negoisasi :P ...

"Besok (Rabu 18 Agustus 2010) jam sepuluh kami akan bertemu dengan PT Newmont."
SELASA, 17 AGUSTUS 2010, 14:57 WIB Antique

VIVAnews - Pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara kembali akan membahas harga tujuh persen saham Newmont jatah 2010. Pembahasan harga saham tersebut akan dilakukan di Kantor Direktorat Jendral Mineral Batubara dan Panas Bumi.

Komisaris PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Heryadi Rachmat menuturkan, proses pembahasan harga saham tersebut diikuti masing-masing dua orang dari perwakilan pemerintah baik Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
"Besok (Rabu 18 Agustus 2010) jam sepuluh kami akan bertemu dengan PT Newmont untuk bernegosiasi," kata Heryadi kepada wartawan di Mataram, Selasa 17 Agustus 2010.

Heriyadi menambahkan, dalam pertemuan tersebut nantinya kedua belah pihak akan mencari titik temu untuk menuntaskan divestasi saham Newmont.
Sebelumnya pihak Newmont sudah mulai menurunkan harga saham untuk tujuh persen jatah 2010. Sedangkan pemerintah juga mulai menaikkan tawarannya.
Sementara itu, terkait angka saham menurut Heryadi masih berada pada kisaran angka US$400 juta. "Angkanya masih berkisar pada angka US$400 juta lebih dikit. Dengan harga seperti itu tampaknya masih terlalu mahal. Kita inginkan harganya sih sama dengan tahun sebelumnya, sebab kan nggak mencapai satu tahun tapi harganya sudah melonjak," ujarnya.

Kenaikan harga saham tersebut menurut Heriyadi, didasari beberapa faktor di antaranya kenaikan harga logam emas tembaga dan berdasarkan biaya rata-rata tertimbang modal atau WACC.
Pada pertemuan besok, diharapkan menemukan titik temu sehingga proses divestasi saham dapat dituntaskan. Menurutnya, pada November mendatang sudah ada pengumuman komposisi saham berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Seperti diketahui, tiga pemerintah daerah yakni Nusa Tenggara Barat, Sumbawa, dan Sumbawa Barat bersama PT Multicapital membeli divestasi saham Newmont 2006-2009 sebesar 24 persen. Dalam pembelian itu, mereka tergabung dalam perusahaan patungan bernama PT Multi Daerah Bersaing.

Harga divestasi 10 persen saham periode 2006 dan 2007 senilai US$352 juta. Sedangkan untuk periode 2008 dan 2009, masing-masing tujuh persen hanya US$246,8 juta. Divestasi tujuh persen saham Newmont tahun 2010 ini lebih mahal dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar US$444 juta atau setara Rp4,07 triliun. (sj)

Laporan: Edy Gustan | Mataram
• VIVAnews
TAMBANG, 13 Agustus 2010 | 14.28
Dirut PT NNT : PT IMI Tak Terkait Newmont

Martiono Hadianto
Hidayat Tantan
tantan@majalahtambang.com

JAKARTA-TAMBANG. Meski hanya memegang saham hanya 2 % di NNT, --PT Indonesia Masbaga Investama (PT. IMI) punya posisi strategis. Saham sebesar itu menjadi saham emas karena akan menjadi penentu bagi asing (Newmont dan Mitsubishi ) untuk menjadi mayoritas sehingga tetap mengendalikan operasi

Sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya, asing harus selesai mendivestasi sahamnya hingga hanya punya porsi kepemilikan 49%. Kalau mau jadi pengendali operasi, mereka harus menggandeng pemegang saham lain. Maka digendenganglah PT IMI yang sudah mengasai saham 2% dari miliknya Fukuafu—sumber lain di PT nnt menyebutkan angka 2,2%

Dengan latar belakang seperti itu berbagai kalangan mencurigai PT IMI hanyalah vehicle Newmont untuk bisa tetap menjadi pengendali. Apalagi seorang komisaris PT IMI, Kosim Gandataruna pernah menjadi konsultan Newmont. Selain itu PT IMI juga beralamat di Menara Rajawali, tempat PT NNT berkantor.

Kecurigaan seperti itu , seperti diakui salah seorang pejabat di Derektorat Minerba Pabum, sempat menghinggapi pemerintah ketika dilapori soal pembelian tersebut beberapa bulan lalu. Untuk meyakinkan, mereka meminta jaminan dari PT NNT bahwa PT IMI tak punya hubungan apapun dengan Newmont

Akhirnya, pada 27 Mei Direktur PT NNT mengirimkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa PT IMI tidak memiliki keterkaitan dengan para pemegang saham asing. “ PT IMI tidak ada keterkaitan pengendalian atau kepemilikan silang atau voting baik langsung maupun tidak langsung dengan PT NNT, atau dengan pemegang saham asing dalam NNT,” kata Martiono Hadianto dalam surat pernyataannya yang diperoleh Majalah Tambang siang tadi.

Menurut Martiono, tidak ada seorang pun atau satu perusahaan pun termasuk para pemegang saham asing dalam PT NNT yang memiliki hak untuk mengarahkan ataupun memerintahkan para pemegang saham PT IMI , bagaimana memberi suara atas saham mereka. “PT IMI akan menjadi pemilik eksklusif dan satu-satunya atas semua hak dan kewenangan dalam saham PT NNT yang akan diperoleh dari PT Pukuafu Indah,” tulis Martiono

Setoran Newmont Nusa Tenggara ke Pemerintah Rp 1, 79 Triliun
MINGGU, 15 AGUSTUS 2010 | 13:49 WIB
Besar Kecil Normal
TEMPO/ Wisnu Broto

TEMPO Interaktif, Mataram- Selama triwulan II-2010, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memasok pajak, non pajak dan royalti kepada pemerintah Rp1,79 triliun. Khusus royalti, pembayaran Triwulan II ini sebesar Rp59 miliar atau lebih besar dibanding pembayaran Triwulan II-2009 sebesar Rp45,7 miliar, yang dibayarkan melalui Departemen Keuangan 30 Juli 2010 lalu.

Pembayaran pajak terbesar pada triwulan ini adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp1,6 triliun dibanding triwulan II- 2009 sebesar Rp250 miliar. Adapun pendapatan terbesar ketiga dari Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp35 miliar. Hingga saat ini, PT NNT telah menyetor pajak, non pajak, dan royalti sebesar Rp18 triliun kepada negara.

Manajer Senior Hubungan Eksternal PT NNT Arif Perdanakusumah mengatakan, sebagai kontraktor Pemerintah tetap berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban keuangan. ‘’Secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku,” katanya dalam rilisnya kepada Tempo, Ahad (15/8).

PT NNT mengoperasikan tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat sejak 2000. Pada 2009 lalu, PT NNT membayar pajak dan royalti kepada pemerintah senilai Rp 3,9 triliun. PT NNT saat ini dimiliki oleh Nusa Tenggara Mining Corporation 56 persen, PT Pukuafu Indah 20 persen, dan PT Multi Daerah Bersaing 24 persen.
PT NNT juga membayar gaji 8.000 karyawan & kontraktor, membeli barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta melakukan program-program pengembangan masyarakat.

SUPRIYANTHO KHAFID
TAMBANG, 06 Juli 2010 | 19.48
PTNNT Lakukan Rehabilitasi Terumbu Karang

Transplantasi terumbu karang buatan di Batu
Hijau Sumbawa NTB.
Alamsyah Pua Saba
alam@majalahtambang.com

Jakarta-TAMBANG- Untuk membantu meningkatkan populasi terumbu karang, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menempatkan 150 buah terumbu karang buatan di perairan Gili Kenawa, Kecamatan Tano, KSB, Selasa (6/7). Demikian siaran pers yang diterima Majalah TAMBANG.

“Penempatan terumbu karang buatan yang telah kami lakukan di perairan sekitar Batu Hijau telah terbukti berhasil memulihkan kondisi terumbu karang karena binatang karang dengan cepat tumbuh di terumbu buatan ini, demikian jelas kata Manager Senior Hubungan Eksternal PTNNT, Arif Perdanakusumah.

Karena itulah lanjut Arif lagi, PTNNT menjalin kerjasama dengan Pemkab Sumbawa Barat melakukan penempatan terumbu karang buatan di Gili Kenawa, sebagai bagian dari program pemerintah untuk menjadikan Gili Kenawa sebagai tempat wisata laut dan pusat penelitian kelautan.

Sebelumnya, PTNNT telah menempatkan lebih 1000 terumbu karang buatan yang disebut reef ball di perairan Benete, Kecamatan Maluk dan perairan Lawar, Kecamatan Sekongkang.

Arif menjelaskan, ekosistem terumbu karang sangat penting bagi kehidupan masyarakat baik secara ekonomis maupun lingkungan. Secara ekonomis terumbu karang menjadi tempat berkembangbiak dan hidup berbagai jenis ikan dan biota laut sebagai sumber protein bagi manusia.

“Dari sisi lingkungan, terumbu karang ini juga akan berfungsi sebagai pelindung daerah pesisir dari abrasi pantai akibat ombak,“ tambah Arif.

Selain penempatan terumbu karang, perusahaan emas dan Tembaga asal Amerika ini, juga juga menanam pohon penyejuk dan melepaskan ratusan anak penyu atau tukik di Gili Kenawa.

“Kegiatan rehabilitasi lingkungan kami lakukan tidak saja di kawasan tambang namun juga di masyarakat. Ini sejalan dengan nilai yang dianut yakni menjadi yang terdepan di bidang perlindungan lingkungan,” imbuhnya. []
29/06/2010 - 17:50
Newmont Sosialisasikan RKL/RPL Tambahan 2010
Makarius Paru

INILAH.COM, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) melakukan sosialisasi Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Tambahan 2010 yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup, melalui KepMen LH No. 101/2010 tertanggal 6 Mei 2010 kepada para pemangku kepentingan baik dari pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama dan LSM di lokasi perusahaan, Selasa (29/6).

"Sosialisasi RKL/RPL tambahan ini dilakukan untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi dalam rencana operasi PTNNT dan bagaimana kami melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan tambahan terkait dengan perubahan tersebut,” kata Darren Hall, General Manager Operations PTNNT seperti dikutip INILAH.COM dari rilis Perusahaan di Jakarta, Selasa (29/6).

Sosialisasi ini, menurut Darren, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan dan juga untuk mendapatkan masukan. "Dengan begitu, kami berharap operasi PTNNT bisa berjalan lebih baik lagi di masa mendatang sesuai dengan nilai yang kami anut, yakni mewujudkan kepemimpinan di bidang keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Arif Perdanakusumah, Manager Senior Hubungan Eksternal PTNNT menjelaskan RKL/RPL 2010 tersebut mengatur tentang rencana perluasan daerah penambangan untuk pelandaian dinding tambang. ”Pelandaian inim dilakukan agar dinding tambang lebih stabil sehingga lebih aman bagi keselamatan karyawan,” jelas Arif.

“Perubahan rencana tambang ini akan memperpanjang jangka waktu penambangan dan pengolahan. Namun tidak mengubah target produksi mineral dan jumlah batuan limbah yang dihasilkan,” jelasnya.

PTNNT mengoperasikan tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat sejak 2000. PTNNT mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan yang lebih dari 63 persen berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain itu, PTNNT melaksanakan program pengembangan masyarakat yang terfokus pada empat program utama yaitu bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi bisnis dan pembangunan infrastruktur. [cms]
3 Skenario evaluasi harga Newmont disiapkan
Jumat, 11/06/2010 00:50:10 WIB
Oleh:
JAKARTA: Pemerintah siapkan tiga skenario yang akan diajukan kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk mengevaluasi harga 7% saham perusahaan tambang pemilik Batu Hijau itu, program divestasi 2010 senilai US$444,08 juta.

Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan satu tim khusus untuk mengkaji harga saham pemilik tambang emas dan tembaga itu.

"Kami punya tiga skenario yang akan dijadikan sebagai senjata untuk berunding dengan mereka [NNT] nantinya. Yang namanya berunding, kan ada tawar-menawar. Itu [skenario] yang akan kita ajukan," kata dia, kemarin.

Hanya saja, Bambang enggan menjelaskan skenario yang akan dibawa dalam perundingan harga 7% saham tersebut. "Kan mau berunding dulu, tidak boleh dibicarakan apa saja skenarionya. Itu kan senjata kita untuk berunding. Yang jelas, sudah ada tiga skenario dari kita."

Terkait soal jadwal perundingan, Bambang mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan undangan kepada NNT untuk melakukan pertemuan dan kajian lebih lanjut dengan manajemen perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Juru Bicara NNT Rubi W. Purnomo mengungkapkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut berharap dapat segera bertemu dengan tim pemerintah sehingga proses saham divestasi 2010 itu dapat dilanjutkan.

"Kami menyambut baik atas pembentukan tim negosiasi dari pemerintah dan berharap untuk dapat segera bertemu sehingga proses saham divestasi 7% itu dapat dilanjutkan," tutur Rubi melalui pesan singkatnya.

Seperti diketahui, pihak NNT telah mengajukan penawaran 7% saham, program divestasi 2010 senilai US$444,08 juta sejak 31 Maret 2010.

Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto sebelumnya mengungkapkan perusahaan tambang tersebut tetap berharap proses evaluasi harga 7% saham, program divestasi 2010 bisa segera dilaksanakan, kendati kewajiban penyelesaian divestasi tersebut harus tuntas paling lama 31 Desember 2010.

Oleh Nurbaiti
Bisnis Indonesia
Selasa, 08 Juni 2010 | 14:22

DIVESTASI SAHAM NEWMONT

Pukuafu Ajukan 60 Bukti Soal Divestasi Saham Newmont


JAKARTA.Sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan PT Pukuafu Indah terhadap Pemerintah Indonesia dan NNT. Persidangan sudah masuk tahap pembuktian dan kali ini Pukuafu selaku penggugat mengajukan bukti terlebih dulu. Ada sekitar 60 bukti yang diajukan oleh Pukuafu untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya.

"Kita mengajukan bukti tertulis yang jumlahnya sekitar 60 an," kata Wisye H. Koesoemaningrat, kuasa hukum Pukuafu Indah, Selasa (8/6).

Bukti-bukti yang diajukan itu tidak lain terdiri dari sejumlah bukti perjanjian yang menegaskan bahwa Pukuafu adalah pemilik 31% saham divestasi NNT. "Selain itu, menegaskan bahwa putusan arbitrase tertanggal 31 Maret 2009 adalah rekayasa," tegasnya.

Menurutnya, putusan arbitrase yang mewajibkan NNT mendivestasikan sahamnya kepada pemda NTB dan pemerintah adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Majelis arbitrase pada 31 Maret 2009 telah menyatakan bahwa 10% saham NNT periode divestasi 2006 dan 2007 akan dibeli oleh tiga pemda di Nusa Tenggara Barat. Adapun 14% saham periode divestasi 2008 dan 2009 diserahkan kepada pemerintah Indonesia.

Sebelum proses sidang arbitrase, pemerintah menolak membeli saham divestasi tersebut karena alasan keterbatasan dana. Ketentuan pasal 24 ayat 3 kontrak karya (KK) yang diteken NNT dan pemerintah RI pada Desember 1986 menyebutkan, jika pemerintah menolak, Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) harus mendivestasi sahamnya kepada perusahaan lokal. Sebagai pemilik saham lama, Pukuafu adalah satu-satunya perusahaan yang berhak menguasai saham divestasi itu. Itulah sebabnya, Pukuafu mengklaim sebagai pemilik 31% saham NNT jatah divestasi 2005-2010.

Apalagi, Pukuafu sudah menyiapkan dana untuk membeli 17% saham divestasi 2006-2008. Rinciannya, 3% saham divestasi 2006 senilai US$ 109 juta dan 7% jatah 2007 sebesar US$ 282 juta. Rencana pembelian saham ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2878/87/MEM.B/2007 tertanggal 30 Juli 2007.

Pukuafu juga ingin menguasai 7% saham divestasi 2008 senilai US$ 427 juta. Pembelian ini diatur dalam perjanjian jual beli (sales and purchase agreement) tanggal 16 Mei 2008. Bahkan, buat membeli 7% saham jatah divestasi tahun 2009, Pukuafu juga menyiapkan dana US$ 348 juta. Tapi, putusan arbitrase membuyarkan semua rencana itu. "Arbitrase international terlalu jauh mencampuri aspek bisnis perusahaan," katanya.

Selain minta pembatalan putusan arbitrase, dalam gugatan itu, Pukuafu juga minta pengadilan memerintahkan Menteri ESDM dan NNT melaksanakan divestasi NNT ke Pukuafu. "Pukuafu juga harus dinyatakan sebagai pemilik sah 31% saham divestasi," katanya.



Yudho Winarto
Selasa, 01/06/2010 19:52:03 WIB
Newmont tunggu divestasi tuntas
Oleh: Nurbaiti
JAKARTA (Bisnis.com): PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tetap berharap proses evaluasi harga 7% saham, program divestasi 2010 bisa segera dilaksanakan, kendati kewajiban penyelesaian divestasi tersebut harus tuntas paling lama 31 Desember 2010.

Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto mengungkapkan batas akhir penyelesaian divestasi 2010 tersebut tetap mengacu kepada kontrak karya (KK) perusahaan pemilik tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni 31 Desember 2010.

“Kami tetap berharap proses evaluasi harga itu bisa segera dilaksanakan. Untuk mendapatkan kesepakatan harga itu, kan kita [NNT dan pemerintah] harus bertemu. Kami tentunya harus membuka pintu negosiasi ini,” kata dia, hari ini.

Menurut dia, NNT bersama Pemerintah Indonesia c.q Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyepakati batas waktu pemberian keputusan pembelian saham senilai US$444,08 juta tersebut, yakni 30 hari setelah tercapainya kesepakatan harga.

“Kementerian ESDM kan sudah mengirimkan surat soal batas waktu penentuan pembelian saham itu. Suratnya sudah kami balas dan setuju dengan itu,” tutur Martiono.

Senada dengan itu Juru Bicara NNT Rubi W. Purnomo menegaskan perusahaan tambang emas dan tembaga itu hingga kini hanya bisa menunggu keputusan pemerintah soal penyelesaian divestasi 2010.

“Posisi kami hanya menunggu keputusan pemerintah. Kami hanya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam kontrak karya saja,” tutur Rubi.

Seperti diketahui, pihak NNT telah mengajukan penawaran 7% saham, program divestasi 2010 sejak 31 Maret 2010. Namun, Kementerian ESDM hingga kini belum menetapkan tim evaluasi harga saham senilai US$444,08 juta tersebut.

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu bara, Ditjen Mineral, Batu bara, dan Panas bumi Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan proses negosiasi secara formal oleh tim negosiator untuk mengkaji harga saham pemilik tambang Batu Hijau itu masih menunggu Keputusan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.

“Kini masih pendalaman secara internal karena Kepmennya belum keluar. Tim negosiator memang sudah dibentuk, tetapi belum bisa jalan karena belum disahkan. Harus ada persetujuan Menteri ESDM,” kata dia, beberapa waktu lalu.(htr)
26/05/2010 - 10:04
Newmont Nyaris Jadi Raja Tambang Awards 2010
Makarius Paru

INILAH.COM, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara berhasil merajai hampir semua kategori perusahaan dalam malam Penganugerahan Tambang Awards 2010.

Adapun kategori penghargaan diperoleh PT Newmont Nusa Tenggara antara lain Juara I kategori Advanced Technology Implementation, juara I kategori Best Company in Environmental Compliance, juara II kategori Best Good Mining Practice, sesudah PT Freeport Indonesia dan juara III kategori Best Company in Royalty Compliant.

Singkatnya dari enam kategori perusahaan yang dianugerahi penghargaan, Newmont sukses menggaet empat penghargaan. Sayang, Newmont tidak masuk dalam kategori Best Mining Services.

Sekretaris Jenderal Direktorat Mineral Batubara dan Panas Bumi, Witoro Sularno mengatakan, penghargaan kepada perusahaan ini merupakan bentuk dedikasi segenap insan tambang atas kemajuan sektor pertambangan dalam negeri.

“Seleksi perusahaan peserta adalah masukan dari perusahaan, penilaian segenap insane tambang, asosiasi serta para pakar yang dinilai sejak dua atau tiga tahun terakhir,” jelas Witoro.

Acara penghargaan sendiri dilangsungkan Selasa (25/5) malam di Ritz Charton, Pacific Place, dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta segenap insan pertambangan. [mre]
e-trading:
BUMI: Tawar Saham Newmont US$400 Juta

PTBumi Resources Tbk (BUMI) melalui anak usahanya, PT Multi Daerah Bersaing (MDB), menawar harga 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) senilai US$400 juta atau sekitar Rp3,68 triliun. Harga yang diajukan MDB lebih rendah dari yang diajukan NNT, yaitu US$444 juta.
Senin, 24/05/2010 16:00 WIB
Pemda NTB dan BUMI Tawar 7% Saham Newmont US$ 400 Juta
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Jakarta - Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Multicapital menawar harga 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) senilai US$ 400 juta atau turun sekitar US$ 44 juta dari apa yang ditawarkan PTNNT seharga US$ 444 juta.

"Newmont maunya tinggi dan itu pasti ada dasar hitungannya. Tapi kami inginnya tidak ada kenaikan yang signifikan dari harga sebelumnya," ujar Gubernur Nusa Tenggara Barat Badrul Munir di sela acara Indonesia Mining Updates 2010 di hotel Ritz Carlton, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (25/5/2010).

Badrul menyatakan, dalam proses divestasi kali ini pihaknya akan tetap menggandeng PT Multicapital dalam proses pembelian saham tersebut. "Ibaratnya sudah punya pacar, masa mau cari pacar lain. Jadi kami tetap gandeng mereka," ungkap Badrul.

Sementara itu, Direktur Jenderal mineral, batubara dan panas bumi Kementerian ESDM Bambang Setiawan menyatakan, tim yang akan mengevaluasi harga divestasi PT NNT yang menjadi jatah tahun 2010 sudah dibentuk oleh pemerintah.

Tim tersebut terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Tim ini akan melakukan valuasi harga 7 persen saham yang diajukan Newmont sebesar US$ 444 juta," jelasnya.

Dirut PT Newmont Pacific Nusantara (NPN) Martiono Hadiyanto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pemerintah atas penawaran yang diajukannya. "Kami masih menunggu. Mudah-mudahan segera keluar," katanya.

(epi/dnl)

Pemerintah Bentuk Tim Divestasi Newmont
Tim ini akan mengkaji harga 7 persen saham Newmont Nusa Tenggara yang dilepas tahun ini.
SENIN, 24 MEI 2010, 15:04 WIB
Hadi Suprapto, Ferial



VIVAnews - Pemerintah membentuk tim evaluasi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Tim ini akan mengkaji harga 7 persen saham Newmont Nusa Tenggara yang dilepas tahun ini, yaitu US$ 444 juta.

"Tim terdiri dari Kementerian Energi, Kementerian Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal," kata Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi, Bambang Setiawan, di Jakarta, Senin 24 Mei 2010.

Pada awal kontrak karya, sebesar 80 persen saham Newmont Nusa Tenggara dikuasai investor asing melalui Nusa Tenggara Mining Corporation. Nusa Tenggara Mining Corp merupakan perusahaan patungan milik Newmont Mining Corp (55 persen) dan Sumitomo Corp (45 persen). Sedangkan 20 persen sisa saham Newmont milik PT Pukuafu Indah.

Sesuai kontrak karya, Newmont Nusa Tenggara wajib mendivestasikan saham asing ke pihak nasional hingga pihak nasional mencapai 51 persen. Divestasi ini paling lambat Maret 2010. Karena 20 persen saham Newmont Nusa Tenggara sudah dimiliki Pukuafu, Newmont hanya wajib melepas 31 persen saham.

Jadwal divestasi 31 persen saham Newmont Nusa Tenggara sesuai kontrak adalah, tiga persen pada Maret 2006, dan Maret 2007 - Maret 2010 masing-masing tujuh persen tiap tahun.

Martiono Hadiyanto, Presiden Direktur PT Newmont Pacific Nusantara (NPN), perusahaan yang membantu seluruh operasi Newmont Mining Corp di Indonesia menyatakan, hingga kini Newmont masih menunggu jawaban dari pemerintah atas penawaran saham 7 persen terakhir itu. "Kami masih menunggu, mudah-mudahan segera ada jawaban," tuturnya. (mt)

• VIVAnews
Kamis, 20/05/2010
'Divestasi saham Newmont tuntas tahun ini'
Cetak
JAKARTA: Pemerintah meyakini keputusan penentuan pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam program divestasi 2010 akan tuntas dalam tahun ini, kendati proses evaluasi harga saham US$444,08 juta masih dilakukan secara internal.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu bara, Ditjen Mineral, Batu bara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan proses negosiasi formal oleh tim negosiator untuk mengkaji harga saham pemilik tambang Batu Hijau itu masih menunggu Keputusan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.

"Kini masih pendalaman secara internal karena Kepmennya belum keluar. Tim negosiator memang sudah dibentuk, tetapi belum bisa jalan karena belum disahkan. Harus ada persetujuan Menteri ESDM," kata dia, kemarin.

Sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam Kontrak Karya NNT dengan Pemerintah Indonesia, lanjut dia, memang tidak disebutkan soal batas waktu tercapainya kesepakatan harga saham yang didivestasikan tersebut.

Dia mengatakan pemerintah akan melakukan perhitungan matang sesuai dengan kondisi dan asumsi yang ada, sebelum menyepakati harga saham yang ditawarkan oleh pihak NNT sejak 31 Maret 2010.

Evaluasi harga

Namun, tegasnya, pihaknya tetap menargetkan proses evaluasi harga saham tersebut bisa segera dituntaskan sehingga penawarannya kepada pemerintah pusat juga bisa dilakukan.

"Tidak boleh buru-buru untuk menyepakati harga saham yang ditawarkan US$444,08 juta itu. Harus ada perhitungan matang."

Menurut dia, sejak penawaran sampai mencapai kesepakatan harga, memang tidak ada batas waktu, tetapi lebih mempertimbangkan pada aspek kewajaran. "Yang jelas, tahun ini harus selesai."

Bambang menuturkan bila keputusan soal harga saham telah disepakati, pemerintah ha-nya mempunyai waktu selama 30 hari untuk memutuskan apa-kah akan membeli atau tidak saham divestasi 2010 tersebut.

Rentang waktu penyelesaian proses evaluasi saham untuk divestasi 2010 itu, ujarnya, memang cukup panjang dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena divestasi 2009 dilakukan sepaket dengan 2008.

"Kalau divestasi 2009 kan sepaket dengan 2008, makanya proses negosiasi harganya disegerakan. Divestasi 2010 ini, yang penting tercapai dulu kesepakatan harganya, 30 hari setelah itu baru diputuskan ambil atau tidak. Kalau buru-buru, nanti tidak maksimal hasilnya," kata Bambang.

Oleh Nurbaiti
Bisnis Indonesia
04/05/2010 - 16:06
Newmont Setor Rp1,12 T Pajak dan Royalti di Triwulan I-2010
Makarius Paru


(IST)
INILAH.COM, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyetor sebesar Rp1,12 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti Triwulan I/2010.

Manager Senior Hubungan Eksternal PTNNT, Arif Perdanakusumah dalam siaran pers perusahaan yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Selasa (4/5) menegaskan khusus royalti pembayaran Triwulan I ini sebesar

Rp60 miliar, lebih besar dibanding pembayaran Triwulan I/2009 sebesar Rp33 miliar, yang dibayarkan melalui Departemen Keuangan pada Jumat (30/4).

”Sebagai kontraktor Pemerintah RI, kami tetap berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku,” kata Arif.

Pembayaran pajak terbesar pada triwulan ini adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp696 miliar, dibanding triwulan I 2009 sebesar Rp348 miliar, disusul PBDR (Bunga, Dividen dan Royalti) (PPh26) sebesar

Rp164 miliar, dibanding triwulan I 2009 sebesar Rp4 miliar. Pajak penghasilan lain-lain (PPh 4,15,23) sebesar Rp146 miliar, dibanding triwulan I 2009 sebesar Rp8 miliar. Sedangkan Pajak Penghasilan

Perorangan (PPh 21) sebesar Rp36 miliar.

Hingga saat ini, PTNNT telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp16,2 triliun kepada negara.

Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8000 karyawan & kontraktor, pembelian barang & jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat. [cms]
Selasa, 04/05/2010 16:11 WIB
Newmont Setor Pajak dan Royalti Rp 1,16 Triliun
Angga Aliya - detikFinance

Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah menyetor Rp 1,1 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti triwulan I-2010. Khusus royalti, pembayaran triwulan I-2010 ini sebesar Rp 60 miliar, lebih besar dibanding pembayaran tahun 2009 pada periode yang sama sebesar Rp 33 miliar.

Menurut Manajer Senior Hubungan Eksternal NNT Arif Perdanakusumah, royalti tersebut dibayarkan melalui Departemen Keuangan pada Jumat (30/4/2010) lalu.

"Sebagai kontraktor Pemerintah RI, kami tetap berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku," katanya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (4/5/2010)

Pembayaran pajak terbesar pada periode ini adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp 696 miliar, dibanding triwulan I-2009 sebesar Rp 348 miliar. Kemudian disusul PBDR (Bunga, Dividen dan Royalti) (PPh26) sebesar Rp164 miliar, dibanding triwulan I,-2009 sebesar Rp 4 miliar.

Pajak penghasilan lain-lain (PPh 4,15,23) sebesar Rp 146 miliar, dibanding triwulan I-2009 sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 36 miliar.

Hingga saat ini, NNT telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp 16,2 triliun kepada negara. Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan perusahaan tambang itu juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8.000 karyawan dan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat. (ang/dnl)

Pukuafu Minta Audit Independen Perpajakan Newmont
SELASA, 20 APRIL 2010 | 20:11 WIB
Besar Kecil Normal
TEMPO Interaktif, Jakarta – PT Pukuafu Indah mengusulkan kepada manajemen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menunjuk auditor pajak pihak ketiga independen untuk mengaudit laporan keuangan pajak perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuktikan ketidakterlibatan PT NNT terkait makelar kasus perpajakan yang didalangi tersangka Gayus Halomoan P Tambunan.

Dalam siaran persnya, Presiden Komisaris PT Pukuafu Jusuf Merukh mengungkapkan, setelah terkuaknya kasus makelar perpajakan yang didalangi Gayus, nama PT NNT secara langsung juga dikaitkan dengan kasus tersebut. Sebagai pemegang 20 persen saham NNT, PT PI menolak setiap implikasi keterkaitan tersebut dan yakin bahwa PT NNT tidak terlibat dalam tindakan illegal terkait perpajakan.

“Pukuafu mengusulkan kepada manajemen PT NNT agar segera menunjuk auditor pajak pihak ketiga independen untuk membuktikan kepatuhan pajak PT NNT,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/4).

Direktur Utama PT NNT Martiono Hadianto sebelumnya mengatakan, proses keberatan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sejak kasus makelar pajak Gayus Tambunan merebak, pihaknya selalu dikait-kaitkan dengan Gayus. Pasalnya, Gayus disinyalir menjadi orang yang menangani NNT saat mengajukan keberatan pajak.

Martiono menambahkan, sebagai kontraktor pemerintah Indonesia dan wajib pajak, pihaknya selalu mematuhi hukum yang berlaku, termasuk semua ketentuan pajak dan melaksanakan semua kewajiban pajak dengan baik.

Saat menjabat sebagai penelaah keberatan di Ditjen Pajak, di antaranya 51 kasus yang ditangani Gayus, 40 kasus berujung pada kekalahan Ditjen Pajak. Nama perusahaan yang sudah beredar salah satunya adalah PT NNT.

Jusuf menambahkan, pihaknya menganggap penting meminta audit independen atas laporan keuangan perpajakan PT NNT. Pihaknya menyakini manajemen PT NNT sudah mentaati semua proses dan aturan perpajakan yang berlaku. Secara teratur pada setiap tahun, PT NNT juga tergolong wajib pajak yang taat pada aturan perpajakan. Namun, dengan terkuaknya makelar kasus perpajakan Gayus itu, posisi PT NNT sebagai wajib pajak yang taat sedang dipertanyakan publik.

“Kami sangat berbangga sebagai bagian dari PT NNT karena memiliki catatan kepatutan dan standar etika bisnis yang baik, yang senantiasa dituntut oleh para pemegang saham perusahaan sejak dibentuknya PT NNT selama 25 tahun lalu,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar